Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Miss World
Kata Ketua Miss World 2019 Soal Pencopotan Gelar Juara karena Status Ibu
2019-12-17 07:43:21

JAKARTA, Berita HUKUM - Tuduhan diskriminasi terhadap ibu membayangi penyelenggaraan Miss World 2019. Ketua Miss World Julia Morley pun angkat bicara soal pelarangan perempuan yang sudah memiliki anak untuk mengikuti kontes kecantikan tersebut.

Di saat Miss World bersiap untuk menggelar acara penobatan pemenang pada Sabtu (14/12) di London, Inggris, proses hukum terhadap penyelenggara ajang tersebut juga sedang berjalan.

Veronika Didusenko menuntut pihak Miss World 2019 atas tudingan diskriminasi terhadap ibu.Veronika Didusenko menuntut pihak Miss World 2019 atas tudingan diskriminasi terhadap ibu. (Foto: Instagram/@veronika_didusenko)

Pemenang Miss Ukraina Veronika Didusenko menuntut pihak Miss World mengubah persyaratan masuk dan menggugat organisasi yang berbasis di Inggris ini dengan alasan melanggar Undang-Undang Kesetaraan 2010.

Perempuan 24 tahun ini dinobatkan sebagai Miss Ukraina pada 2018. Tetapi gelarnya dicopot empat hari kemudian ketika terungkap bahwa ia adalah seorang janda dengan seorang putra yang kini berusia lima tahun.

Pencopotan gelar Veronika ini memicu kontroversi yang luas, dan kemarahan. Banyak yang mengklaim itu adalah tindakan diskriminatif dan ketinggalan zaman. Ini adalah kasus diskriminasi yang jelas," terang pengacara Veronika, Ravi Naik, seperti dikutip BBC baru-baru ini.

Soal janda atau ibu satu anak yang dilarang ikut Miss World sempat diungkit Julia Morley dalam wawancaranya dengan Telegraph baru-baru ini.

Menurut Julia Morley, peraturan tersebut dibuat untuk memastikan pemenang Miss World dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan maksimal. Apalagi, jadwal pemenang akan dipenuhi kunjungan ke berbagai negara. Urusan anak dikhawatirkan dapat menyita perhatian Miss World terpilih.

"Kamu tidak bisa membawa bayi ke semua tempat yang akan dikunjungi. Saya setuju bahwa harus ada kebebasan bagi para perempuan. Namun, ketika kamu bekerja di 140 negara, kamu akan menghadapi berbagai spektrum dari aspek agama dan budaya, dan saya harus memastikan mereka setuju dengan peraturan yang ada," kata Julia.

Sebanyak 130 kontestan dari berbagai penjuru mengikuti Miss World 2019 yang karantinanya sudah berlangsung sejak sebulan terakhir. Indonesia sendiri diwakili oleh Miss Indonesia 2019 Princess Megonondo.

Malam final Miss World 2019 bisa disaksikan secara streaming di situs resmi Miss World pada pukul 21.00 WIB malam ini. Terdapat biaya sebesar US$ 2 atau Rp 28 ribu untuk menyaksikannya.(wolipop.detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Miss World
 
Kata Ketua Miss World 2019 Soal Pencopotan Gelar Juara karena Status Ibu
 
Miss World 2014 Jatuh ke Tangan Rolene Strauss dari Afrika Selatan
 
Megan Young Jadi Miss World 2013 dari Filipina
 
Hary Tanoe Akan di Laporkan FPI ke Mabes Polri Tentang Pornografi
 
Azimah: Miss World Mengeksploitasi Seks
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]