Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
Kasus e-KTP, KPK Periksa Petinggi Konsorsium
Tuesday 10 Jun 2014 04:48:05

Ilustrasi. Gedung KPK di Jakarta.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dari delapan saksi itu, tujuh di antaranya petinggi di perusahaan yang menangani pengadaan perangkat keras dan Lunak dalam proyek tersebut.

Mereka yang diperiksa, yakni Direktur Utama PT LEN Industri Abraham Mose, Darman Mappangara sebagai Direktur TeknoLogi dan Produksi PT LEN Industri, juga Wahyuddin Bagen-da, mantan direktur utama PT LEN Industri. Selain petinggi LEN, KPKjuga memeriksa Enny Asijanti, manajer keuangan PT Trisakti Mustika Graphika, dan Budhi Wibowo, general manager PT Trisakti Mustika Graphika.

Sementara dari BUMN, KPK memanggil Agus Eko Priadi selaku Kepala Divisi Pemasaran Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Satrijo Sigit Wirjawan sebagai direktur keuangan umum dan SDM Perum PNRI serta R Djoko Dwi Subando, karyawan Perum PNRI.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Kamis (5/6) lalu bahwa, delapan orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Sugiarto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKJ di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(rol/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]