Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
Kasus Sumber Waras, Fadli Zon: Ahok Melakukan Abuse of Power
2016-04-19 02:53:20

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon sambangi ke RS Sumber Waras.(Foto: Sindophoto)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras terus bergulir. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai pembelian RS Sumber Waras yang dilakukan pemprov DKI dinilai banyak menyalahi prosedur, sebagaimana pula hasil laporan dan temuan audit investigasi BPK yang telah terbukti merugikan negara. Fadli Zon bersama Komisi III DPR RI berjanji akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti.

"Ahok ini jelas melakukan abuse of power atau penyelahgunaan wewenang, penggunaan dana Rp755 jelas harus ada tim satgas, verifikasi dan prosedural, ini main beli-beli saja, kalau ini uangnya Ahok ya sah-sah saja, ini duit rakyat lho," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat wawancara di iNews, Senin (18/4).

Fadli Zon menjelaskan apa yang dilakukan Ahok secara nyata bisa menjurus kepada tindak pidana korupsi. Kesalahan prosedural yang memperkaya orang lain dan merugikan negara, menurut politikus Partai Gerindra itu adalah salah satu tindak pidana korupsi.

"Sekarang apa sih definisi korupsi itu, salah satunya karena adanya kesalahan prosedural yang memperkaya orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara, sekali lagi saya ucapkan, yang Ahok pakai ini duit rakyat, bukan duit nenek moyang dia," ujar Fadli Zon.

Sementara, hasil kunjungan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon ke RS Sumber Waras mendapati sertifikat yang di dalamnya berbunyi bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah sakit itu senilai Rp15 juta per meter.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras senilai Rp20,7 juta per meter dengan total anggaran yang dikeluarkan senilai Rp755 miliar. Dari perbedaan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada kerugian negara senilai Rp191 miliar.

"Sudah jelas, ini sertifikat dari Dirut RS Sumber Waras sendiri, di sini tertulis bahwa tahun 2014 atau saat transaksi terjadi, NJOP itu senilai Rp15 juta, namun pemprov malah beli itu Rp20,7 juta, ini yang disebut BPK menimbulkan kerugian negara," terang Fadli Zon.

Dari gambaran itu, Fadli Zon menyebutkan bahwa pengadaan lahan RS Sumber Waras merupakan pembelian yang terindikasi korupsi.

"Dari dulu, audit BPK itu selalu jadi acuan, apalagi ini yang minta KPK, jadi kalau memang BPK bilang ada kerugian negara, yang berarti negara dirugikan," jelas Fadli.

Usai memeriksa lokasi, Fadli Zon mengungkapkan bahwa sempat bertemu langsung dengan Direksi RS Sumber Waras, Abraham Tedjanegara di ruangannya. Disitu, Abraham menunjukkan beberapa dokumen seputar RS Sumber Waras.

Dari beberapa dokumen yang ditunjukan tersebut, Fadli menyebut masih banyak masalah yang harus diverifikasi. Terutama, soal Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang sama.

Padahal, di lahan itu ada dua kepemilikan. Yaitu SHM Sinequy dan Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang merupakan Hak Guna Bangunan.

"Ini PBB-nya belum dipecah, seharusnya PBB ini dipecah. Dari pihak Rumah Sakit mengatakan bahwa ini lahannya masih milik Rumah Sakit," jelasnya.

Fadli menyebut,jika ada dua sertifikat, biasanya ada dua PBB. Memang secara dokumen, tercantum lokasinya di Jalan Kyai Tapa. Tapi secara fisik lahan yang dibeli Pemprov DKI lokasinya bukan di Jalan Kyai Tapa.

"Karena maksudnya dari Jalan Kyai Tapa. Itu hanya bisa kalau memang ada kerjasama dengan Rumah Sakit Sumber Waras yang dimiliki oleh Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras," tandasnya.(kha/okezone/sindonews/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]