Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Agung
Kasus Suap Jaksa, Kasipidum Praya Akan Ditarik
Friday 20 Dec 2013 22:51:41

Jaksa Agung Basrief Arief memberikan keterangan kepada Wartawan, Jum'at (20/12) di Kejagung.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menarik Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat, Apriyanto Kurniawan.

Tindakan penarikan ini guna memudahkan pemeriksaan Apriyanto terkait kasus yang tengah menimpa Kepala Kejari Praya, Subri dalam kasus dugaan suap sengketa tanah.

"Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) mengatakan pada saya akan kita tarik ke sini (Kejagung) untuk pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan masalah Praya," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan, Jum'at (20/12) di Kejagung.

Namun untuk saat ini, Basrief belum mendapat laporan terkait hasil pemeriksaan Tim Pengawas Kejagung terhadap pejabat Kejari Praya. Menurutnya, hasil itu baru akan diterimanya pada hari ini. "Hari ini akan dilaporkan kepada saya hasil dari pemeriksaan itu," ujar Basrief.

Basrief membantah jika Kejagung melakukan intervensi dalam penanganan kasus suap yang kembali mencoreng korps Adhyaksa.

Menurut Basrief, proses hukum kasus tersebut sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tetap terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyelesaikan kasus ini.

"Yang terkait Subri sudah jelas akan ditangani KPK. KPK silakan jalan," jelas Basrief.

Ditambahkannya bahwa, Kejagung dalam memeriksa Jaksa juga punya SOP atau Standar Operasional Prosedur pada pemeriksaan anggotanya yang bermasalah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]