Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
Tuesday 17 Dec 2013 19:06:41

Ilustrasi, Maria Elisabeth Liman, Direktur PT Indoguna Utama saat berada di Loby KPK.(Foto: BH/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu lagi tersangka dalam kasus suap impor daging ditahan KPK. Kali ini, KPK menahan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, usai diperiksa sebagai tersangka.

Maria keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Maria sempat mengatakan jika dirinya adalah korban.

"Saya adalah korban, korban dari permainan makelar atau calo. Saya jadi korban makelar bernama Elda Adiningrat dan Ahmad Fathanah," ujar Maria di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Soal pertemuan dengan Mentan Suswono di Medan, Maria tidak menampiknya. Namun dia mengklaim tidak pernah menawarkan uang sama sekali kepada Mentan.

"Saya malah bertengkar dengan mentan soal impor," tambahnya, seperti dikutip dari detik.com.

Dirut PT Indoguna Utama itu bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Menurutnya, dia tidak pernah meminta penambahan kuota impor daging ke Kementan.

"Elda yang berinisiatif pertama kali dan mencari saya untuk menawarkan kuota impor daging sapi," jelasnya.

Maria Elisabeth mulai hari ini akan mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tersangka kasus suap impor daging itu ditahan untuk 20 hari ke depan.(kha/mad/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]