Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
Tuesday 17 Dec 2013 19:06:41

Ilustrasi, Maria Elisabeth Liman, Direktur PT Indoguna Utama saat berada di Loby KPK.(Foto: BH/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu lagi tersangka dalam kasus suap impor daging ditahan KPK. Kali ini, KPK menahan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, usai diperiksa sebagai tersangka.

Maria keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Maria sempat mengatakan jika dirinya adalah korban.

"Saya adalah korban, korban dari permainan makelar atau calo. Saya jadi korban makelar bernama Elda Adiningrat dan Ahmad Fathanah," ujar Maria di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Soal pertemuan dengan Mentan Suswono di Medan, Maria tidak menampiknya. Namun dia mengklaim tidak pernah menawarkan uang sama sekali kepada Mentan.

"Saya malah bertengkar dengan mentan soal impor," tambahnya, seperti dikutip dari detik.com.

Dirut PT Indoguna Utama itu bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Menurutnya, dia tidak pernah meminta penambahan kuota impor daging ke Kementan.

"Elda yang berinisiatif pertama kali dan mencari saya untuk menawarkan kuota impor daging sapi," jelasnya.

Maria Elisabeth mulai hari ini akan mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tersangka kasus suap impor daging itu ditahan untuk 20 hari ke depan.(kha/mad/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]