Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Sumut
Kasus Sirkuit Pancing, 2 Pengusaha Diperiksa Kejati Sumut
Thursday 06 Jun 2013 11:09:03

Kejaksaan Tinggi Sumut.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi Dugaan Soal Sirkuit Pancing, 2 Pengusaha korupsi penyelewengan dana pembangunan fisik sirkuit di Jalan Pancing/Williem Iskandar Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyebutkan, dua saksi yang diperiksa kali ini yakni Direktur CV Bukit Indah Karya Inti Nusa Santalinatra Simatupang, serta Direktur PT Pelita Jaya Mandiri Armensyah.

“Untuk saksi Santalinatra diperiksa untuk proyek tahun 2008 dengan nilai proyek Rp 900 juta, sedangkan untuk Armensyah diperiksa sekaitan proyek tahun 2007 senilai Rp 1,4 miliar,” ujar Chandra di ruang kerjanya, Rabu (5/6).

Candra menyebutkan pada pekan lalu tim penyidik Pidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Ardjoni Munir serta Bendahara Dispora Darwin.

Sebelumnya, dari penuturan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Marcos Simaremare, perkara ini terungkap karena pembangunan sirkuit di Jalan Pancing diduga tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan. “Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi," ujar Marcos.(yus/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kejati Sumut
 
Kejati Sumut Tangkap DPO Mantan Bupati Aceh
 
Kasus Sirkuit Pancing, 2 Pengusaha Diperiksa Kejati Sumut
 
Kejati Sumut Diminta Usut Proyek Kios Pasar Lalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]