Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Kasus Sedot Pulsa, Polri Sudah Periksa Pejabat Tekomsel
Friday 02 Dec 2011 20:05:31

Pengujuk rasa mendesak Polri usut tuntas kasus pencurian pulsa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa seorang petinggi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) pada Kamis (1/12) kemarin. Pemeriksaa terhadapnya itu untuk mengetahui pola kerja operator seluler. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus pencurian pulsa

"Dia adalah salah satu petinggi. Sedangkan untuk jabatannya, nanti saja kami umumkan menyusul. Ini untuk membuat terang perkara dan mengetahui siapa pelaku (pencuri pulsa), pola kerjanya dan melengkapi barang buktinya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12)

Sedangkan terhadap PT Colibri Networks selaku penyedia konten (Contenr Provider/CP), Saud memastikan akan memeriksa semua pihak. Namun, belum diketahui jadwal pemanggilan untuk memeriksa pihak CP tersebut. “Semua pihak pasti akan diperiksa untuk diambil keterangannya," jelas mantan Kadensus 88 Antiteror Polri tersebut.

Seperti diketahui, Feri Kuntoro melaporkan sebuah CP ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/10) lalu. Feri melaporkan CP tersebut, karena pulsanya terus tersedot hingga mencapai 450 ribu rupiah, sejak dia secara iseng-iseng mengikuti promo hadiah yang ditawarkan via SMS Premium. Ia mendapat kesulitan untuk menghentikan (unreg) program tersebut.

Kasus dugaan pencurian pulsa atau penyedotan pulsa ilegal ini, kemudian ditangani Mabes Polri. Hal ini disebabkan korbannya tidak hanya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, melainkan sejumlah daerah. Selain sebagai pelapor, Feri bersama istrinya juga ditetapkan sebagai saksi. Sejumlah pakar teknologi informasi (IT) juga telah diminta keterangan sebagai saksi ahli.

Sedangkan berdasarkan informasi wartawan, pejabat Telkomsel yang diperiksa sebahai saksi oleh Bareskrim Polri itu adalah Vice President Humas Resourches System PT Telkomsel Bob Apriawan. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum memeriksa pihak CP. Bahkan, penyidik belum juga menetapkan satu tersangka pun.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]