Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ruhut Sitompul
Kasus Ruhut, Polri Periksa Dua Saksi di Manado
Thursday 06 Oct 2011 23:41:18

Anna Tobing dan Cristian (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah petugas dari Bareskrim Polri telah berada di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka adalah tim penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dengan laporan istri pertama Ruhut Sitompul, Anna Rudhiantiana Legawati. Pemeriksaan itu untuk melengkapi pengaduan dugaan pemalsuan dokumen.

“Pemeriksaan dua saksi di Manado itu, untuk melengkapi pemeriksaan. Kami sebelumnya juga telah memeriksa enam saksi. Kami pastikan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10).

Menurut dia, dua saksi di Manado itu merupakan Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Manado Steven Liow dan Pendeta Daud Ngamon dari Gereja Sidang Jemaat Allah, Kelurahan Tanjung Batu, Wanea, Manado. "Asal istri kedua Pak Ruhut itu dari Manado. Kami harus memeriksa kedua saksi yang diduga mengetahui pernikahan mereka tersebut,” jelas Anton.

Sebelumnya diberitakan, istri pertama Ruhut, Anna yang didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea melaporkan pernikahan Ruhut Sitompul yang diduga melanggar hukum. Mereka menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain surat keterangan belum pernah nikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008, surat keterangan belum pernah nikah yang dikeluarkan Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

Untuk melengkapi berkas bahwa Anna menikah dengan Ruhut, pelapor juga menyerahkan sertifikat penikahan mereka di Australia, kartu tanda penduduk Ruhut dengan status sudah menikah, foto-foto pernihakan, dan bukti pendukung lainnya.

Anna merasa pernikahannya dengan Ruhut sah secara hukum. Hingga kini mereka sama sekali belum pernah bercerai. Keduanya menikahi Anna di Sidney, Australia. Selanjutnya, pada Juni 2001 lalu, pernikahan keduanya disahkan secara adat Batak dan Anna mendapat marga Tobing ,sehingga menjadi Anna Tobing.

Pada 20 Januari 1991, pasangan Ruhut-Anna mempunyai seorang anak laki-laki bernama Christian yang saat ini berumur 20 tahun. Sejak 2 Januari 2008, Ruhut Sitompul tidak pulang ke rumah dan mengabaikan Christian dan Anna sebagai istri yang sah. Belakangan Anna tahu bahwa Ruhut Sitompul mempunyai wanita lain yang bernama Diana Leovita.

Anna melaporkan Ruhut, karena si “Poltak Raja Minyak” itu sudah tidak lagi memperhatikan putra hasil pernikahan mereka yang bernama Christian Husen Sitompul serta tak mengakui pernikahan. Hal itu tampak dalam biodata anggota Komisi III DPR itu. Ruhut menyebut Diana Leovita sebagai istri dan memiliki dua anak yang merupakan hasil pernihakan Diana dengan suami pertamanya. Saat menikah dengan Ruhut, Diana berstatus janda dua anak.

Atas perbuatannya itu, Ruhut dilaporkan telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 279 KUHP tentang Menghilangkan Status Perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.

Sedangkan Diana yang kini telah menjadi istri kedua Ruhut Sitompul, tercatat sebagai warga Manado. Dari paparan akta pernikahan Ruhut-Diana terungkap data diri Diana adalah warga Kelurahan Pakowa Lingkungan 2, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara.

Ia tercatat lahir di Jakarta dan pernah menikah, namun telah bercerai. Ketika menikah, Diana berusia 26 tahun sedangkan Ruhut 54 tahun. Ruhut dan Diana diketahui menikah di Gereja Sidang Jemaat Allah Kelurahan Tanjung Batu, Wanea, Manado pada 18 Mei 2008 yang diberkati Pendeta Daud Ngamon. Berkas pernikahan keduanya masuk ke catatan Sipil Manado tertanggal 30 Mei 2008. (mic/bie)


 
Berita Terkait Ruhut Sitompul
 
Ruhut Sitompul: Banyak Parpol, Sulit Jadikan Hukum Sebagai Panglima
 
Ruhut Sitompul: Koruptor Harus Punya Budaya Malu, Nggak Perlu Digantung di Monas
 
Ruhut Yakin Anas Cs Mulai Stres dan Was-Was
 
Ruhut: Anas Sudahlah, Lempar Handuk Putih Saja
 
Ruhut: Kasihan Antasari Jadi Alat Politik Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]