Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
Kasus Rp 500 Miliar PT SHS, 9 Saksi di Panggil Penyidik
Friday 28 Jun 2013 01:50:53

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (27/6) di Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan, masih terus mengembangkan pemeriksaan dan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit padi, jagung dan kedelai untuk petani oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian (Kementan) yang hingga saat ini jumlah kerugian negara belum dapat dipastikan nominalnya.

"Sembilan orang dipanggil penyidik hari ini, guna penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih oleh PT SHS (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2012," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (27/6) di Jakarta.

Sembilan orang saksi tersebut yaitu, H Atang, pemilik perusahaan dagang berkah tani, Entang Rutandi, pemilik perusahaan dagang gunung jaya, Johan Iskandar, pemilik toko berkah, Hj Betty Hidayat, pemilik toko sumber bahagia, mereka diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Bogor, kecuali Entang Rutandi yang tidak memenuhi panggilan Penyidik.

Hj Zaini, pemilik Usaha Dagang Putra Tunggal, Sukari, pemilik toko Mirah, keduanya diperiksa di Nganjuk, tepatnya di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sedangkan Sudargo, pemilik toko/kios Anugerah Tani diperiksa di Purwokerto, Kejati Jawa Tengah bersama Tyas, pemilik toko/kios Jambul dari Magelang.

Sementara itu Saksi yang merupakan pemilik toko/kios Sahabat dari Mamuju yang diagendakan pemeriksaannya di Kejati Sulawesi Selatan, tidak hadir memenuhi panggilan.

Seperti telah umum dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, bahwa kasus ini terkait proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian tahun 2008-2012, dimana proyek ini meliputi program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional dan Bantuan Langsung Benih Unggul.

Penyidik Kejaksaan telah menemukan sejumlah penyimpangan, diantaranya penyimpangan biaya pengelolaan Cadangan Benih Nasional, rekayasa penentuan harga komoditas, proyek fiktif, penggelembungan harga benih, dan penyaluran benih yang tidak sesuai.

Selain sudah memeriksa puluhan orang saksi yang berhubungan dengan kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait proses perjanjian pengadaan benih antara Kantor Regional PT SHS dan pihak ketiga pada Wilayah Jawa Tengah (Kantor Regional II); Wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat (Kantor Regional III); Wilayah Medan, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Aceh (Kantro Regional IV); serta Wilayah Makassar, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Ambon, dan Papua.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]