JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada dinas kebersihan pemerintah provinsi DKI Jakarta, hingga saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk kemudian menetapkan tersangka, selain memanggil pejabat dan para mantan penjabat yang terlibat pada kasus yang merugikan negara, sebesar Rp 5,328 miliar ini.
"Ya, dugaan tindak pidana korupsi mobil toilet VVIP, dari pukul 09.30 WIB, telah diperiksa saksi, Ir.Eko Bharuna, mantan Kepala Dinas Kebersihan provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (3/5) di Jakarta.
"Pada pokoknya, pemeriksaan terhadap Eko Bharuna, yakni berkaitan dengan kebijakan terhadap proses pengadaan dan pembayaran kegiatan lelang 7 unit mobil toilet VVIP besar dan kecil, tahun anggaran 2009," terang Untung.
Sebelumnya dalam kasus ini, tim penyidik pada Kamis (30/5) telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, Aryadi, Ketua Panitia Pengadaan, Ir Lubis Latief, MSi, Kuasa Pengguna Anggaran dan Yolanda Daniel, Direktur Utama PT Gipindo Piranti Insani.
Namun hanya saksi Aryadi yang datang memenuhi panggilan, sedangkan kedua saksi lainnya mangkir dari panggilan penyidik Kejagung, dan tetap akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.(bhc/mdb) |