Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Asian Agri
Kasus Rp 2,5 Triliun Asian Agri, Basrief: Lebih Cepat Lebih Baik
Saturday 15 Jun 2013 21:10:05

Ilustrasi, Jaksa Agung Basrief Arief saat memberikan keterangan Pers kepada para Wartawan.(Foto:BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief berharap eksekusi perkara penyalahgunaan pajak PT Asian Agri Group (oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sebesar Rp 2,5 triliun dapat dilakukan secepatnya, sebelum tenggang waktu setahun sejak kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, Desember 2012.

"Tentunya, eksekusi dilakukan lebih cepat lebih baik," harap Basrief tentang eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penyalahgunaan pajak oleh Asian Agri Group (AAG) di Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut Basrief, Kejagung tengah menginventarisir aset-aset milik AAG, khususnya 14 perusahaan dibawah bendera AAG, dengan cara meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengawasi, agar 14 usaha itu tidak dialihkan kepada pihak ketiga.

"Kita telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi dan sejauh ini baru BPN yang telah memberi jawaban. Sedangkan, dari Kementerian Hukum dan HAM belum ada," ujar Basrief.

Tentang adanya statement Menkumham Amir Syamsuddin sudah memberi jawaban soal 14 perusahaan AAG, dirinya akan mengeceknya.

Basrief yakin eksekusi dapat dilakukan sesuai dengan putusan. Hanya memang, eksekusi ini akan dilakukan dua pihak, pertama Kejagung terkait pokok perkara. Ditjen Pajak terkait denda pajak sekitar Rp 1,8 triliun.

Eksekusi ini terkait pitusan terhadap terdakwa Eksekutif AAG Suwir Laut, 18 Desember 2012 dan dinyatakan bersalah serta membayar denda Rp 2,5 triliun.

Sedangkan sembilan berkas perkara yang sama, yang sempat dijanjikan akan dilimpahkan ke Kejagung hingga kini belum dilimpahkan oleh Ditjen Pajak.

Ke- 14 anak perusahaan AAG yang diawasi, terdiri dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan Jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana.

Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Lalu, PT Inti Indosawit Subur.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Asian Agri
 
Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
 
Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
 
Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
 
Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
 
Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]