Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kasus Rp 1,3 Triliun PT Indosat dan IM2, Andhi: Putusannya Senin
Friday 05 Jul 2013 14:11:37

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, Jumat (5/7) saat menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat 2 korporasi, yaitu PT Indosat dan Indosat IM2, masih ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Seperti diketahui Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejagung sudah mulai menginventarisir aset dari perusahaan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya.

Ditemui usai shalat Jumat, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Indosat Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto akan dipanggil kembali. "Penyidik yang mengagendakan, hari senin itu putusannya IM2," kata Andhi kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (5/7) di gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, No. 1 Jakarta.

Kasus ini bermula karena tanpa izin pemerintah, pada tahun 2007 hingga 2011, IM2 menggunakan frekuensi untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G milik Indosat, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,3 triliun. Sedangkan IM2 yang juga anak perusahaan PT Indosat ini, dianggap memperkaya diri.

Sebelumnya, pada hari Senin (1/7) penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Indosat, Tbk dan tersangka Johnny Swandi Sjam. "Dari pukul 10:00 WIB diperiksa Andri Aslan, yang berdasarkan kuasa dari Dirut PT.IM2 untuk mewakili korporat sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.

Dijelaskan Untung, bahwa pemeriksaan pada pokoknya seputar masalah kerjasama antara PT. Indosat,Tbk dan PT. IM2 serta akses internet melalui jaringan frekuensi Radio 2,1GHz/3G generasi ketiga oleh PT.IM2.

"Saksi Indar Atmanto tidak dapat hadir namun secara tertulis melalui PHnya telah meminta penundaan waktu hingga sesudah 8 Juli 2013," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]