Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kasus Rp 1,3 Triliun PT Indosat dan IM2, Andhi: Putusannya Senin
Friday 05 Jul 2013 14:11:37

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, Jumat (5/7) saat menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat 2 korporasi, yaitu PT Indosat dan Indosat IM2, masih ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Seperti diketahui Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejagung sudah mulai menginventarisir aset dari perusahaan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya.

Ditemui usai shalat Jumat, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Indosat Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto akan dipanggil kembali. "Penyidik yang mengagendakan, hari senin itu putusannya IM2," kata Andhi kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (5/7) di gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, No. 1 Jakarta.

Kasus ini bermula karena tanpa izin pemerintah, pada tahun 2007 hingga 2011, IM2 menggunakan frekuensi untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G milik Indosat, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,3 triliun. Sedangkan IM2 yang juga anak perusahaan PT Indosat ini, dianggap memperkaya diri.

Sebelumnya, pada hari Senin (1/7) penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Indosat, Tbk dan tersangka Johnny Swandi Sjam. "Dari pukul 10:00 WIB diperiksa Andri Aslan, yang berdasarkan kuasa dari Dirut PT.IM2 untuk mewakili korporat sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.

Dijelaskan Untung, bahwa pemeriksaan pada pokoknya seputar masalah kerjasama antara PT. Indosat,Tbk dan PT. IM2 serta akses internet melalui jaringan frekuensi Radio 2,1GHz/3G generasi ketiga oleh PT.IM2.

"Saksi Indar Atmanto tidak dapat hadir namun secara tertulis melalui PHnya telah meminta penundaan waktu hingga sesudah 8 Juli 2013," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]