Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kasus Rp 1,3 Triliun Indosat, Jaksa Agung Menyayangkan Pernyataan Menkominfo
Friday 12 Jul 2013 16:50:07

Jaksa Agung, Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief menyayangkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring yang menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus IM2 menjadi preseden buruk bagi dunia Internet Service Provider (ISP).

"Saya begini ajalah, Inikan sudah putusan pengadilan. Kok, kita tidak menghargai peradilan kita? Kan, trias politica sudah jelas pembagian kekuasaannya, putusan pengadilan, pengadilan, eksekutif, begitu juga legislatif," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Sebagaimana diketahui, Menkominfo Tifatul menyatakan akan laporkan kajian hukum kasus IM2 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tifatul mengatakan, Majelis Hakim seharusnya memakai pandangan pihaknya sebagai regulator.

Pihak Kemenkominfo menganggap tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2.

Pihak Kominfo berharap pihak Indosat Banding atas putusan. Meski menghormati putusan Pengadilan, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan pihak Pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun, ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, terkait kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Majelis Hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang Denda sebesar Rp 1,3 triliun.

Sementara itu Basrief kembali menegaskan bahwa, kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihak IM2 pun berencana untuk banding. "Biarkanlah itu berjalan sampai berkekuatan hukum tetap, itu nanti kita lihat selanjutnya," ujarnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]