Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Kasus Ratusan Juta Rupiah, 2 Buronan Dibekuk Kejaksaan
Friday 13 Sep 2013 04:51:48

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu menangkap seorang buronan, dan hari ini, Jumat (13/9) sudah dijebloskan ke dalam penjara.

"Buronan tersebut yaitu terpidana atas nama Ir. Johanes Usboko, SE diamankan di rumah makan DUCK KING di Lantai III GALAXY MALL Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa Johanes Usboko masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak Agustus 2011 dan 11 September kemarin berhasil diringkus Satgas. "Yang bersangkutan merupakan buronan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dump Truck di Dinas Kimpraswil Kabupaten Timor Tengah Utara (Kefamenanu) Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kontrak sekitar Rp. 750.000.000," ujar Untung.

Terpidana Ir. Johanes Usboko, SE., yang menjadi buronan sejak awal Agustus 2011 ini telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut, dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya Tim Jaksa Eksekutor Kejari Salatiga, pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 jam 20.00 WIB, bertempat di Komplek Perumahan Limas Agung Asri Blok T-11 No. 06 Purwokerto Utara, telah berhasil menangkap Terpidana Amir Santoso bin Solechan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bumi Daya Salatiga.

Terpidana dijerat karena kasus Tindak pidana Korupsi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Salatiga No.39/Pid B/1997/PN Sal. Tgl 27 Juni 1998, dengan amar putusan bahwa terpidana Amir Santoso bin Solechan dihukum pidana penjara 2 tahun 8 bulan denda Rp 10.000.000,- subsidair kurungan 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 588.209.751,71.
"Terpidana terima putusan lalu mengajukan grasi, setelah grasi ditolak terpidana melarikan diri. Dinyatakan DPO sejak 19 juni 2003, dan sudah berhasil diamankan," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]