Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus RS Sumber Waras
Kasus RS Sumber Waras: Massa Serbu Kantor Kartini Mulyadi, Dituding Rampok Uang Rakyat (APBD DKI)
Thursday 10 Sep 2015 16:09:42

Aksi demo yang terjadi di depan kantor pribadi Kartini Mulyadi siang ini di Jl. Gunawarman Jakarta Selatan, Kamis (10/9).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor pribadi Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras, Kartini Mulyadi, yang berlokasi di Jalan Gunawarman Jakarta Selatan, siang ini ramai diserbu massa yang menggelar aksi demo di depan kantornya. Aksi demo terjadi lantaran Kartini Mulyadi dituding memainkan peran penting dalam dugaan persekongkolan perampokan uang rakyat (APBD DKI), Aksi digelar pada, Kamis (10/9).

Mereka menuntut agar Kartini Muljadi bertanggung jawab, dan segera mengembalikan uang warga DKI senilai Rp 755 Miliar.

Kericuhan kecil sempat terjadi, antara massa pengunjuk rasa dengan aparat Kepolisian yang mengamankan aksi. Hal ini terjadi karena para demonstran memaksa masuk, karena kecewa dengan Kartini Muljadi yang enggan keluar dan menemui massa untuk berdialog.

Kekecewaan demonstran tersebut juga dipicu oleh sikap Kartini Muljadi yang tak pernah menggubris aksi unjuk rasa, yang mereka gelar hingga tiga kali ini.

Akibatnya, demonstran sempat bersitegang dengan aparat Kepolisian yang berjaga, karena demonstran memaksa masuk hingga nyaris terjadi adu jotos ,sebelum kemudian reda.‎

"Jangan anggap aksi ini main-main, setelah ini kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak," ancam salah satu orator aksi.

Kanit Patroli Polsek Kebayoran Baru, Sugiyono menyebut, untuk mengamankan aksi ini pihaknya menerjunkan 50 personil.

Ia menepis anggapan, massa aksi yang menilai Polisi telah menghalang-halangi massa pengunjuk rasa untuk bertemu dengan Kartini Muljadi.‎

"Massa kecewa itu wajar, tapi Ibu Kartini tidak bisa ditemui, dia sudah tua, sakit, dan tidak boleh kaget," kata Sugiyono.(bh/yun)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]