Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Proyek Kementerian PUPR
Kasus Proyek Jalan dan Jembatan Bangkuang - MTU, Jaksa Sasar Kantor Bupati dan DPRD Buntok
2018-11-16 07:38:26

Tampak tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Buntok saat melakukan penyitaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) kantor Bupati Buntok.(Foto: BH /gaj)
BUNTOK, Berita HUKUM - Dugaan suap dalam pekerjaan proyek peningkatan Jalan Bengkuang - MTU Barito Selatan Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Kementerian PUPR dengan sistim tahun jamak (multiyears) dengan nilai total mencapai Rp 300 milyar berujung ke penyidikan, hingga Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Buntok) Kamis, (15/11) juga menyisir di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Bupati Buntok untuk mencari dan mendapatkan dokumen terkat proyek tersebut

Hal tersebut dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buntok melalui Kasi Pidus Bayu Fermady, SH. MH kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Kamis (15/11) usai melakukan penyisiran di kantor DPRD dan Kantor Bupati Barito Selatan tersebut.

Bayu Fermady menjelaskan bahwa sesuai surat perintah Kajari, tim satuan khusus pemberantasan korupsi yang dipimpinnya beranggotakan; Kasi Datun, Arief Mulya S, SH, MH dan dua anggota yakni Jaksa Ester Tambunan, SH, MH, Mirza Amarulah, SH juga anggota intelijen Kejari, Yoga Kadhafi, SH yang mulai bergerak dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

"Pertama tim menyisir Kantor DPRD Buntok dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, tim jaksa menyita beberapa berkas dokumen dalam satu kardus," terang Bayu, Kamis (15/11).

Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB berada di Kantor Bupati Barito Selatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) hingga pukul 19.05 WIB, tim Jaksa menyita dua kardus dokumen dalam proyek multiyears, jelas Bayu.

"Sesuai surat perintah Kajari, hari ini kami tim jaksa melakukan penyitaan di gedung dewan DPRD dan Kantor Bupati Barito Selatan, tim mengamankan sedikitnya 3 kardus berisi dokumen-dokumen terkait proyek multiyears di Barito Selatan," ujar Bayu.

Sementara itu, Kasi Datun Arief Mulya juga mengatakan bahwa kedatangan pihaknya di dua kantor tersebut untuk mencari dan menyita semua berkas dokumen terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan proyek tahun jamak, yang diduga bermasalah.

"Hari ini, lanjutan dari dua hari sebelumnya, kami mencari dan menyita semua dokumen yang berkaitan dengan proyek multiyears," pungkas Arief Mulya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
 
Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
 
Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
 
Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
 
Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]