Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Perusakan Masjid
Kasus Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan
Thursday 07 Feb 2013 08:44:29

Pengadilan Negeri Bandung.(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Terdakwa perusak masjid An Nasir milik jama'ah Ahmadiyah, Asep Abdurahman alias Utep divonis Majelis Hakim 3 bulan 15 hari penjara.

Dalam amar putusannya pimpinan Majelis Hakim Asep Abdurahman alias Utep dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana tentang perusakan barang.

"Menjatuhkan pidana selama 3 bulan 15 hari dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2).

Kali Allahu Akbar, Allahu Akbar seraya berdiri dan mengepalkan tangan kanannya.

Dalam putusannya, majelis pun mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, karena Utep bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan istri dan anak.

Usai sidang Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaaan. Menurut penasehat terdakwa, '‘Kami pikir-pikir dulu," imbuhnya.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 4 bulan penjara.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perusakan Masjid
 
Kasus Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]