Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Perusakan Masjid
Kasus Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan
Thursday 07 Feb 2013 08:44:29

Pengadilan Negeri Bandung.(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Terdakwa perusak masjid An Nasir milik jama'ah Ahmadiyah, Asep Abdurahman alias Utep divonis Majelis Hakim 3 bulan 15 hari penjara.

Dalam amar putusannya pimpinan Majelis Hakim Asep Abdurahman alias Utep dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana tentang perusakan barang.

"Menjatuhkan pidana selama 3 bulan 15 hari dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2).

Kali Allahu Akbar, Allahu Akbar seraya berdiri dan mengepalkan tangan kanannya.

Dalam putusannya, majelis pun mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, karena Utep bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan istri dan anak.

Usai sidang Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaaan. Menurut penasehat terdakwa, '‘Kami pikir-pikir dulu," imbuhnya.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 4 bulan penjara.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perusakan Masjid
 
Kasus Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]