Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Kasus Penipuan Lukisan Palsu Dituntut 1 Tahun
Thursday 08 Nov 2012 23:57:35

Lukisan Palsu (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdri Wiratmo menuntut selama satu tahun penjara terhadap Olive, terdakwa kasus penipuan lukisan palsu maestro Affandi Koesoema dan Sudjono. Terdakwa yang menjual lukisan palsunya via internet hanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi pada sidang minggu depan. “Saya akan menjelaskan tentang duduk masalah ini yang sesungguhnya pada saat pledoi yang mulia,” kata terdakwa.

Sekadar diketahui, penipuan itu berawal saat Edwin melihat iklan penjualan lukisan Affandi dan sejumlah karya pelukis ternama yang dimuat terdakwa di internet, 27 Maret 2012 lalu. Iklan tersebut tidak memuat gambar dan harga lukisan, hanya memuat nomor kontak terdakwa. Selanjutnya, Edwin menghubungi terdakwa melalui nomor ponsel yang tertera di iklan internet.

Singkatnya, pada 29 Maret 2012 terjadi tawar-menawar antara Edwin dan terdakwa. Dalam proses itu terdakwa juga menawarkan lukisan karya Lemayer dan Sudjono. Akhirnya Edwin membeli lukisan Affandi dan Sudjono. Harga semuanya sekitar Rp 200 juta.

Namun setelah transaksi itu Edwin mulai curiga dengan keaslian lukisannya. Khawatir kedoknya terkuak, Olive meyakinkan Edwin bahwa lukisan itu warisan kakeknya. Namun Edwin tidak mempercayainya. Edwin meminta contoh sertifikat karya Affandi dan Sudjono yang dibelinya. Namun setelah dicek ke Museum Affandi, banyak ketidakcocokkan antara lukisan yang dijual.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]