Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Kasus Penipuan Divonis Delapan Bulan
Tuesday 22 Jan 2013 08:58:46

Pengadilan Negeri Tangerang.(Foto: Ist)
TANGERANG, Berita HUKUM - Majelis Hakim yang diketuai Riady hanya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa Dr Inike, yang didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan. Putusan itu ditetapkan pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin, Senin (21/1).

Putusan itu, dua bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Arfan. Sejak tuntutan diajukan, pada persidangan sebelumnya, Adrianto selaku saksi korban menyatakan, tuntutan dan putusan itu tidak akan membuat terdakwa jera.

Apalagi, imbuhnya, selama proses persidangan terdakwa tidak pernah ditahan. Padahal, dari data yang ada sebelumnya terdakwa pernah dilaporkan karena dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan. "Meski laporan itu akhirnya dicabut," ujarnya.

Terdakwa membuka klinik di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Dari tahun 2011, terdakwa telah mengambil perhiasan dari saksi korban, berupa barang-barang perhiasan macam kalung, gelang yang terbuat dari emas bahkan berlian.

Barang-barang itu dijual kepada para pasiennya. Namun, hasil penjualannya tidak pernah disetorkan pada korban.

Perbuatan itu akhirnya menyeret terdakwa ke meja pengadilan dan didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Semula terdakwa memang sempat menyerahkan giro untuk melunasi pembayaran penjualan barang-barang perhiasan tersebut. Namun, ketika giro-giro itu akan dicairkan, ternyata semuanya ditolak pihak bank. Dari peristiwa inilah, saksi korban pun melaporkan Dr Inike.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]