Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penggelapan Uang
Kasus Penggelapan Uang yang Dilakukan Calo Belum Ada Kejelasannya
Wednesday 14 Nov 2012 01:14:25

Pengadilan Negeri Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Hingga hari ini, tandatangan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Syampurno belum jelas. Padahal tandatangan tersebut telah diperiksa Polda Sumut, Labkrim mengenai ke absahan tekenannya. Menurut pendapat Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata M.Kn, sebelumnya tekenan Syampurno harus diperiksa Labkrim Polda, untuk menunjukkan keasliannya pada fakta persidangan.

"Seharusnya pada persidangan yang dihadirkan adalah hasil bukti pemeriksaan dari Labkrim yang menyatakan tanda tangan Syampurno itu palsu apa tidak, bukan dia (Syampurno) yang mengatakan keasliannya tekenannya itu. Sampurno itu kan manusia, dia bisa saja bilang apa yang mau dibilangnya. Soal tandatangan yang dikatakannya, itu bukan tandatangan dia, dan hal itu harus dibuktikan dulu. Periksa dulu di Labfor (Laboratorium Forensik) Poldasu. Kalau tidak identik, ya berarti memang benar itu palsu. Nah, kalau identik, itu apa artinya?, Dia terlibat dan harus diperiksa," ujar Surya.

Hal senada juga sama diucapkan Moeslim Moes, Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), "yang bisa menentukan hal itu hanya hasil uji Labskrim, tentang identik atau tidak identiknya tanda tangan tersebut. Bisa saja keterangan saksi tersebut untuk menjadi keterangan keaslian tekenannya, tapi yang menjadi bukti adalah hasil Labskrim," jelas Moeslim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni mengatakan, Syampurno tidak ada sangkut pautnya pada kasus penggelapan uang pengurusan SIMB ini, Syampurno hanya sebagai saksi mengenai tandatangannya yang berdasarkan fakta pada persidangan, yang sebelumnya dikatakannya bahwa tekenan dia dipalsukan.

"Untuk tandatangan yang dipalsukan, itu masalah dia (Syampurno). Pada persidangan kemarin juga saksi Syampurno mengatakan tekenan dia yang dipalsukan, tetapi sudah dilaporkannya ke polisi. Dari hasil laporan, dia itu nanti mungkin ada terdakwa baru," ujar Masni saat diwawancarai BeritaHUKUM.com diruang Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/11).

Sehingga menurut JPU Masni, masih akan ada perkara lain lagi diluar perkara penggelapan dana calo pengurusan SIMB dengan terdakwa Faisal Umri Kamal mengenai tanda tangan Syampurno yang dipalsukan.

Kadis TRTB Syampurno Pohan sendiri saat dicoba untuk dihubungi BeritaHUKUM.com mengenai kelanjutan tekenan palsunya yang pada keterangannya di persidangan sudah dilaporkan ke Polda, serta acap kali menolak untuk mengangkat telepon mengatakan, sebelumnya pada persidangan (7/11) di PN Medan, Syampurno memberi penjelasan atas perkara tersebut. Dengan tegas dikatakannya kalau SIMB tersebut adalah palsu karena tidak terdaftar di TRTB Pemko Medan.

Saat ditanya lebih rinci soal palsunya SIMB itu, Syampurno menyebut kalau tanda tangan yang ada di SIMB itu bukanlah tandatangannya, sehingga Majelis Hakim meminta Syampurno untuk memberi tandatangan sebagai pembanding.

Mengenai nomor register yang tertera pada SIMB Palsu itu, Syampurno juga mengatakan kalau nomor register itu tidak ada terdaftar pada agenda TRTB. Disebutnya, kalau lokasi yang disebut dalam SIMB itu, tidak dapat dikeluarkan izinnya lantaran lokasi tersebut masuk dalam perencanaan pembangunan jalan. Saat disinggung oleh Majelis Hakim akan peredaran SIMB palsu itu, Syampurno mengaku tidak tahu dan mengakui mengetahui adanya SIMB palsu setelah dirinya dipanggil pihak Kepolisian untuk memberi keterangan atas perkara tersebut.(bhc/tap)


 
Berita Terkait Penggelapan Uang
 
Kasus Penggelapan Uang yang Dilakukan Calo Belum Ada Kejelasannya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]