Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Kasus Penggelapan Uang
Kasus Penggelapan, Rizal Djibran Diperiksa Polres Bekasi
Sunday 12 May 2013 21:29:34

Rizal Djibran.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perseteruan artis Rizal Djibran dan mantan wanita yang dekat dengannya, Akeera terus bergulir. Akeera melaporkan ke dua institusi kepolisian sekaligus, yakni Polres Jakarta Selatan dan Polres Bekasi.

Menurut pengacara Akeera, Hendarsam Marantoko, Polres Bekasi juga telah melakukan pemanggilan kepada Rizal atas tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Akeera.

“Saya sudah mendapat informasi dari pihak Polres Bekasi, bahwa Rizal telah dipanggil dan di BAP. Sama seperti Polres Jakarta Selatan, pemanggilan itu untuk memeriksa lebih dahulu, seluruh barang yang dibeli Akeera di wilayah Bekasi yang dititipkan di rumah Rizal. Barang-barang itulah yang harus dikembalikan,” tegas Hendarsam via ponselnya, Sabtu (11/5).

Beberapa barang milik Akeera, selain mobil dan motor, furniture dan juga aksesoris rumah Rizal diakui Akeera merupakan barang yang dibeli melalui kartu kreditnya. Hendarsam menegaskan, pihaknya memiliki bukti rincian pembelian tersebut.

“Masih seputar barang-barang yang memang dibeli langsung dari keringat Akeera dan dititipkan di rumah Rizal. Ini yang ingin kami tuntut, sesuai dengan pembelian yang dilakukan di wilayah Bekasi. Karena itu, laporannya menjadi dua. Secara logika, mana mungkin Akeera yang warga Malaysia, mau menuntut barang-barang tersebut, jika memang barang itu bukan miliknya,” paparnya.

Sebelumnya, seperti dikutip detikcom, Rizal dituding menggelapkan uang Rp 3 miliar milik Akeera. Tak hanya uang, Rizal juga dituduh membawa mobil Honda CRV milik Akeera.

Namun, tudingan itu dibantah Rizal. Menurutnya ia sudah mempunya bukti-bukti untuk menguatkan bantahannya itu.

Menurut Kepala Bagian Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin, penetapan status tersangka belum bisa ditentukan karena masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi.(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Penggelapan Uang
 
Jangan Kriminalisasi Kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton
 
Oknum Petugas dan Relawan Terindikasi Telibat Penggelapan Bantuan Muslim Rohingya
 
Kasus Penggelapan Kades Siumbatu Lambat, Warga Lapor Propam Polda Sulteng
 
PT Solid Black Gold Digeledah, Ravi Ungkapkan Ada Upaya Kriminalisasi
 
Meilisa Terpidana Kasus Rp 68 Miliar Diringkus Tim Kejaksaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]