Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
2023-12-22 17:09:06

KUTAI BARAT, Berita HUKUM - Kasus penganiayaan sopir truk CPO oleh ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, berakhir damai setelah keduanya bertemu dan sepakat berdamai yang dituangkan dalam surat pernyataan pada Kamis (21/12).

Ajudan bupati Kutai Barat FX Yapan yang diketahui bernama Daniel yang merupakan TNI aktif sedangkan sopir truk CPO diketahui bernama Andri Rahman.

Bupati FX Yapan mengatakan, permohonan maaf tersebut justru datang dari pihak korban yang telah berkomunikasi dengan bupati dan minta agar kasus ini tidak melebar.

"Semalam sudah komunikasi dengan koordinator CPO juga, mereka minta berdamailah dan nggak usah ke mana-mana. Kalau kami menunggu saja kalian ada kesadaran begitu ya siap saja dan kami jelas mau aja," jelas Bupati Kubar FX Yapan dalam keterangannya kepada Wartawan di Kubar, Kamis.

Sambil menunjukkan surat damai di hadapan wartawan, Bupati FX Yapan mengatakan pihaknya akan bersedia membiayai pengobatan korban. Yapan bahkan meminta korban untuk dibawa kembali ke rumah sakit untuk melakukan rontgen.

"Sudah salaman semua, bahkan kita suruh mereka semua bawa lagi ke rumah sakit rontgen, takutnya ada apa lagi, kita menjamin biayanya," ujar Yapan.

Yapan juga mengatakan meski begitu, aksi yang dilakukan korban tetap tidak dibenarkan. Saat itu korban Andri dan rekan-rekannya konvoi di jalan sembari membawa truk CPO, hal ini tentu bisa membahayakan pengendara lain.

"Tidak ada etikanya mereka ini konvoi, ini mobil Bupati apalagi masyarakat, jadi memang ngeri mereka ini kalau tidak ada SOP. Kalau begini pasti akan ada korban," tegas Bupati Kubar FX Yapan.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]