Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Kasus Pemilik Narkoba yang Tertangkap di Aspol Segera Disidang
Wednesday 14 Nov 2012 08:44:12

Kejaksaan Negeri Palu.(Foto: Ist)
PALU, Berita HUKUM - Pegi Andiana alias Pegi (30), terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) yang ditangkap di Asrama Polisi (Aspol), segera menjalani persidangan. Kasus ini sedang dalam proses admnistrasi di Kejari Palu usai dilimpahkan penyidik, demikian dikatakan Kepala Seksi Pidum Kejari Palu, Asmah, Selasa (13/11).

“Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim dan jadwal persidangannya,” ujarnya.

Dalam kasus itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu unit handphone (Hp) BlackBerry. Tapi sabu-sabunya sudah habis digunakan untuk pengujian di laboratorium BPOM,” imbuhnya.

Dijelaskannya, terdakwa ditangkap ditempat milik Brigadir Nasrun, di Aspol Polres Palu, Jalan Pemuda nomor 18, Kecamatan Palu Timur pada Sabtu 8 September 2012, sekitar pukul 17.30 Wita.

Berawal informasi diperoleh Polisi dari informen bahwa dirumah Brigadir Nasrun ada orang tiba dari Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mereka sering menggunakan sabu-sabu.

Berdasarkan informasi itu, Polisi lakukan pengecekan dan bertemu saksi Rusman dan Rival di ruang tamu, hingga keduanya diintrogasi dan digeledah. Ketika keduanya diintrogasi dan digeledah, terdakwa yang berada di dapur langsung membuang satu paket sabu-sabu melalui saluran pembuangan air cuci piring.

“Saat introgasi awal terdakwa tidak ada yang mengaku, tapi setelah ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik di saluran pembuangan cuci piring, terdakwa mengakuinya,” tukasnya.

Menurut terdakwa, sambung Asmah, sabu-sabu tersebut dibeli pada Jumat 7 September di Pinrang, Sulsel, sebelum berangkat ke Palu. Sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 700 ribu dari Budi.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]