Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Kasus Pemilik Narkoba yang Tertangkap di Aspol Segera Disidang
Wednesday 14 Nov 2012 08:44:12

Kejaksaan Negeri Palu.(Foto: Ist)
PALU, Berita HUKUM - Pegi Andiana alias Pegi (30), terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) yang ditangkap di Asrama Polisi (Aspol), segera menjalani persidangan. Kasus ini sedang dalam proses admnistrasi di Kejari Palu usai dilimpahkan penyidik, demikian dikatakan Kepala Seksi Pidum Kejari Palu, Asmah, Selasa (13/11).

“Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim dan jadwal persidangannya,” ujarnya.

Dalam kasus itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu unit handphone (Hp) BlackBerry. Tapi sabu-sabunya sudah habis digunakan untuk pengujian di laboratorium BPOM,” imbuhnya.

Dijelaskannya, terdakwa ditangkap ditempat milik Brigadir Nasrun, di Aspol Polres Palu, Jalan Pemuda nomor 18, Kecamatan Palu Timur pada Sabtu 8 September 2012, sekitar pukul 17.30 Wita.

Berawal informasi diperoleh Polisi dari informen bahwa dirumah Brigadir Nasrun ada orang tiba dari Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mereka sering menggunakan sabu-sabu.

Berdasarkan informasi itu, Polisi lakukan pengecekan dan bertemu saksi Rusman dan Rival di ruang tamu, hingga keduanya diintrogasi dan digeledah. Ketika keduanya diintrogasi dan digeledah, terdakwa yang berada di dapur langsung membuang satu paket sabu-sabu melalui saluran pembuangan air cuci piring.

“Saat introgasi awal terdakwa tidak ada yang mengaku, tapi setelah ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik di saluran pembuangan cuci piring, terdakwa mengakuinya,” tukasnya.

Menurut terdakwa, sambung Asmah, sabu-sabu tersebut dibeli pada Jumat 7 September di Pinrang, Sulsel, sebelum berangkat ke Palu. Sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 700 ribu dari Budi.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]