Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Kasus Pembangunan Kantor BPK, Sisca Tinneke Diringkus Satgas Kejaksaan
Wednesday 27 Nov 2013 01:19:24

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut meringkus Sisca Tinneke, buronan yang merupakan Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

"Sisca Tinneke sudah berhasil diamankan, dimana sebelumnya yang bersangkutan telah masuk dalam Datar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pembelian tanah," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (26/11) tengah malam.

Disampaikan Untung, bahwa Sisca Tinneke diamankan di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, Selasa malam tadi, sekitar pukul 21:30 WIB, dimana Tersangka diamankan oleh tim saat turun dari Pesawat penerbangan dari Bali.

Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-273/R.1/Fd.1/05/2011 tanggal 25 Mei 2011 jo Nomor Print-746/R.1/Fd.1/11/2012 tanggal 30 November 2012 dan Sisca Tinneke Dengah, dinyatakan sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembelian tanah, untuk pembangunan gedung kantor BPK Perwakilan Manado Tahun Anggaran 2006.

"Kerugian keuangan negara lebih kurang Rp6,7 Miliar, dimana Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga Sisca Tinneke Dengah dinyatakan sebagai tersangka, kasus dugaan penggelembungan harga atau “mark up” tanah pembangunan gedung BPK," terang Untung.

Dijelaskan Untung, bahwa menurut rencana, Tersangka Sisca Tinneke Dengah, malam ini akan langsung diterbangkan ke Menado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]