Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penistaan Agama Islam
Kasus Pembakaan Bendera Tauhid Harus Ditangani Seksama
2018-10-30 17:39:02

JAKARTA, Berita HUKUM - Peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2018 lalu diwarnai dengan insiden pembakaran bendara HTI oleh oknum Banser di Garut, Jawa Barat. Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Pasalnya dalam bendera yang dibakar itu tertulis berlafadzkan kalimat tauhid.

Walaupun bendera yang dibakar itu diduga bendera dari ormas HTI yang telah dibubarkan namun ada yang berpendapat bahwa itu bendera tauhid Ar-Rayyan. Hal ini dapat memicu kontroversi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Oleh karena itu, kasus ini harus segera ditangani dengan seksama agar tidak merebak kemana-mana. Terlebih lagi di tahun politik ini, apabila cara penanganannya kurang tepat, hal-hal yang sederhana dapat berkembang menjadi bola salju yang bergerak liar mengganggu kedamaian," tandas Nanang dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10).

Kepada masyarakat, legislator Partai Demokrat mengimbau agar jangan mudah tersulut emosinya menghadapi kasus-kasus seperti ini. Percayakan penanganannya kepada penegak hukum, dan tidak perlu turut menghakimi sebab masih banyak persoalan lain yang perlu diselesaikan, demi tetap menjaga keutuhan dan perdamaian negara tercinta.

Meski demikian, ia mengatakan masyarakat berhak tahu atas perkembangan penanganan permasalahan yang diproses oleh penegak hukum, Jangan sampai ada kesan dalam kasus ini ada hal yang ditutup-tutupi. Dengan demikian, diyakini masyarakat akan dapat memberikan kepercayaan yang semakin tinggi kepada aparat penegak hukum.

Tidak kalah pentingnya, lanjut legislator dapil NTB itu, peran tokoh-tokoh agama dan pimpinan organisasi sangat diharapkan untuk dapat menyejukkan suasana, dan tidak mempertontonkan perdebatan panas yang dapat memicu pro kontra di masyarakat.(mp/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]