Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus di Pelindo
Kasus Pelindo II, FAMP Demo Kejaksaan Agung
Thursday 21 Mar 2013 16:49:03

Perwakilan FAMP, Kamis (21/3) usai diterima Kabid Hubaga Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung Kejaksaan Agung dikepung sekitar seratusan massa pendemo yang mengatasnamakan Front Aksi Merah Putih (FAMP) yang meminta Tangkap dan Adili Herwidayatmo dan Tanri Abeng tersangka korupsi privatisasi dan penjualan aset negara PT JICT Pelabuhan Indonesia II Tahun 2002 sesuai surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, nomor print-70/F/Fpk.1/06/2000.

"Kami Front Aksi Merah Putih memandang bahwa pembiaran secara sengaja atas tunggakan korupsi yang menarik perhatian masyarakat dan khususnya praktek korupsi privatisasi dan penjualan aset negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yakni PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) oleh pihak Kejaksaan Agung sesungguhnya adalah cermin pembusukan identitas Indonesia sebagai Negara Hukum," kata orator aksi demo, dan massa pendemo lainnya membagi-bagikan selebaran pada para pengguna jalan, Kamis (21/3).

Dalam selebaran yang mereka sebarkan menjelaskan bahwa FAMP menyatakan dengan tegas bahwa privatisasi dan penjualan aset BUMN PT Pelindo II yakni PT JICT Tahun 1998 dilakukan bukan untuk kepentingan bangsa dan negara tetapi senyatanya atas perintah Dana Moneter Internasional (IMF).

Tindakan ini menjadi bukti empiris keserakahan neo-kapitalisme internasional bekerjasama dan didukung oleh aparat birokrasi kekuasaan.

Hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung berdasar surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) membuktikan adanya unsur korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 12,9 miliar dan menetapkan status tersangka kepada Herwidayatmo (Asisten Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Deputi Kepala Badan Pembina BUMN Bidang Privatisasi dan Restrukturisasi 1998-2000 dan Tanri Abeng (Menteri Negara Pendayagunaan BUMN 1998-1999).

Selain itu FAMP mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera bertindak melalui segenap alat-alat kekuasaannya untuk menangkap dan membawa pulang 30 koruptor perbankan yang dengan sengaja dan dibantu centeng-centeng koruptor kabur ke luar negeri.

Puluhan personil polisi terlihat di luar dan didalam gedung Kejaksaan Agung mengamankan jalannya aksi demonstrasi tersebut bersama Kamdal Kejagung yang siap siaga jika kemungkinan buruk terjadi.

Dari informasi yang dihimpun Pewarta BeritaHUKUM.com, 5 orang perwakilan FAMP telah diterima Kepala Bidang Hubungan Lembaga (Kabid Hubaga) Muhammad Salman.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
• Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
• Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
• Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
• Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
• Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]