Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Michael Jackson
Kasus Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson Kandas
2020-10-26 07:20:02

LOS ANGELES, Berita HUKUM - Seorang hakim menolak mengabulkan gugatan salah satu dari dua pria yang menuduh Michael Jackson melecehkan mereka semasa masih bocah. Pengalaman dilecehkan itu mereka sampaikan melalui film dokumenter HBO Leaving Neverland.

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles County, Mark A. Young menemukan fakta bahwa James Safechuck (42 tahun) tidak dapat menuntut dua perusahaan milik Jackson yang disebut sebagai tergugat dalam gugatan tersebut, yakni MJJ Productions Inc., dan MJJ Ventures Inc. Young mengatakan, gugatan Safechuck tidak menunjukkan bahwa dia memiliki hubungan dengan perusahaan yang akan meminta mereka melindunginya dari Jackson.

"Kami senang bahwa pengadilan menolak kasus Safechuck dengan memutuskan bahwa dia tidak punya alasan mengajukan gugatan seperti itu," kata pengacara Jackson, Howard Weitzman dan Jonathan Steinsapir, dalam sebuah pernyataan.

Sebuah surat elektronik (surel) yang meminta komentar dari pengacara Safechuck tidak segera dibalas. Ini kali kedua kasus Safechuck dibatalkan.

Seorang hakim menolaknya pada 2017. Akan tetapi, pengadilan banding menghidupkan kasusnya lagi pada awal tahun ini, setelah Gubernur Kalifornia Gavin Newsom menandatangani undang-undang baru yang memberi waktu yang lebih panjang bagi orang yang mengaku mengalami pelecehan seksual masa kanak-kanak untuk mengajukan tuntutan hukum.

Gugatan serupa dengan subjek "Leaving Neverland" juga diajukan Wade Robson. Kasusnya disidangkan lagi setelah pengajuan banding.

Perusahaan Jackson dengan tegas dan berulang kali membantah bahwa dia menyalahgunakan salah satu dari penggugat itu dan menuntut HBO atas Leaving Neverland. Associated Press biasanya tidak menyebutkan nama korban pelecehan seksual. Namun, Robson dan Safechuck telah berulang kali membuka diri di depan publik dan menyetujui penggunaan nama dan wajah mereka.(republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Michael Jackson
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]