Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Michael Jackson
Kasus Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson Kandas
2020-10-26 07:20:02

LOS ANGELES, Berita HUKUM - Seorang hakim menolak mengabulkan gugatan salah satu dari dua pria yang menuduh Michael Jackson melecehkan mereka semasa masih bocah. Pengalaman dilecehkan itu mereka sampaikan melalui film dokumenter HBO Leaving Neverland.

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles County, Mark A. Young menemukan fakta bahwa James Safechuck (42 tahun) tidak dapat menuntut dua perusahaan milik Jackson yang disebut sebagai tergugat dalam gugatan tersebut, yakni MJJ Productions Inc., dan MJJ Ventures Inc. Young mengatakan, gugatan Safechuck tidak menunjukkan bahwa dia memiliki hubungan dengan perusahaan yang akan meminta mereka melindunginya dari Jackson.

"Kami senang bahwa pengadilan menolak kasus Safechuck dengan memutuskan bahwa dia tidak punya alasan mengajukan gugatan seperti itu," kata pengacara Jackson, Howard Weitzman dan Jonathan Steinsapir, dalam sebuah pernyataan.

Sebuah surat elektronik (surel) yang meminta komentar dari pengacara Safechuck tidak segera dibalas. Ini kali kedua kasus Safechuck dibatalkan.

Seorang hakim menolaknya pada 2017. Akan tetapi, pengadilan banding menghidupkan kasusnya lagi pada awal tahun ini, setelah Gubernur Kalifornia Gavin Newsom menandatangani undang-undang baru yang memberi waktu yang lebih panjang bagi orang yang mengaku mengalami pelecehan seksual masa kanak-kanak untuk mengajukan tuntutan hukum.

Gugatan serupa dengan subjek "Leaving Neverland" juga diajukan Wade Robson. Kasusnya disidangkan lagi setelah pengajuan banding.

Perusahaan Jackson dengan tegas dan berulang kali membantah bahwa dia menyalahgunakan salah satu dari penggugat itu dan menuntut HBO atas Leaving Neverland. Associated Press biasanya tidak menyebutkan nama korban pelecehan seksual. Namun, Robson dan Safechuck telah berulang kali membuka diri di depan publik dan menyetujui penggunaan nama dan wajah mereka.(republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Michael Jackson
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]