Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kasus PT Indosat, Andhi: Intinya Kita Akan Menuntaskan
Tuesday 04 Jun 2013 00:55:44

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, ketika menjawab pertanyaan Wartawan, terkait kasus-kasus yang masih mengambang.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) baru sebatas berwacana dan masih belum berani melakukan inventarisir aset dari PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) untuk disita, dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun walaupun kedua korporasi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan frekuensi jaringan 3G dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada persoalan yang terkesan masih terus mengambang ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi pun enggan memberikan keterangan terkait dengan kapan penyitaan aset dari kedua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Saya masih menunggu konfirmasi dari Dirdik (Direktur Penyidikan) terkait dengan penyitaan aset itu (PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media)," kata Untung kepada wartawan, Senin (3/6) di Gedung Kejagung.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto berjanji akan segera menyelesaikan kasus PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan menyita aset dari kedua korporasi yang telah dinyatakan sebagai tersangka.

"Intinya, kita akan menuntaskan setiap kasus yang sedang kita tangani," ujar Andhi saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/6) malam.

Sebelumnya diberitakan bahwa Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman juga mengatakan akan mempercepat proses penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang telah merugikan sebesar Rp1,3 Triliun atas kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi, setelah kami mengevaluasi terakhir ini," ujar Adi saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/5).

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada penggunaan Frekuensi 2,1 GHz dalam sistem 3G yang dikelola Indosat dan dipakai IM2 yang dipermasalahkan Jaksa, sebab jelas telah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Penggunaan frekuensi untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 tersebut telah memperkaya PT IM2 dan PT Indosat sejak 2007 hingga 2011 dengan keuntungan sekitar Rp 1,4 triliun.

Adapun terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang telah dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa lain pada kasus ini, yaitu Kaizad B Heerje, Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Johnny Swandy Sjam, Direktur Utama PT Indosat Tbk dan Harry Sasongko, Direktur Utama PT Indosat Tbk.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]