Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus PT Chevron US$ 270 Juta, Alexiat Tirtawidjaja Mangkir
Saturday 29 Jun 2013 13:58:26

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi bioremediasi bekas tambang PT Chevron perkaranya masih terus bergulir. Hingga jelang sore kemarin, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu kedatangan ART (Mantan GM. Sumatera Light North Operation PT.Chevron Pasific Indonesia) yang telah diagendakan pemanggilannya, namun tak kunjung datang.

"Iya, yang bersangkutan belum dapat hadir memenuhi panggilan tim Penyidik sebagaimana surat dari Penasehat Hukum tersangka yang ditandatangani oleh Mark H Tuohey (Kantor Brown Rudnick LLP)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, semalam, Jumat (28/6) di Jakarta.

Perlu diketahui kasus ini mengemuka karena adanya laporan masyarakat, dimana proyek bioremediasi yang dikerjakan BP Migas yang bermitra dengan PT Green Planet Indonesia (PT GPI) dan PT Sumigita Jaya (PT SJ) ini bermasalah.

Kedua perusahaan tersebut tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Namun, biaya bioremediasi tetap diajukan ke BP Migas. Akibatnya negara merugi senilai 23,361 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai 270 juta dolar AS.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMIGAS) diperiksa, dalam kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yang merugikan negara, mereka yaitu Wasito (Kasubdin Konsolidasi dan Monitoring Ladger BP Migas), Budi Agustyono Sugiharto (Kepala Divisi Pemeriksaan Biaya Operasi BP Migas) dan Nono Gunarso (Kepala Divisi Akuntansi BP Migas).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menahan para tersangka di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, yaitu Manager Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri - Provinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia, Herlan, Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, General Manager SLN Operation dan Bachtiar Abdul Fatah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]