Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Genset
Kasus PLTD Raja Ampat, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi
Thursday 12 Dec 2013 00:41:52

Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil 1 orang tersangka, yaitu Ir. H. Endad Rachmat, Mbt, mantan Direktur Konstruksi PT. Graha Sarana Duta (PT GSD), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) senilai lebih dari Rp20 miliar di kabupaten Raja Ampat provinsi Papua Barat.

"Benar, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan PLTD Raja Ampat, dari pukul 10:00 WIB diperiksa Tersangka Ir. H. Endad Rachmat, Mbt, mantan Direktur Konstruksi PT. Graha Sarana Duta, yang pada pokok pemeriksaan terkait dengan pekerjaan Tersangka dalam pembuatan perencanaan konstruksi pembangunan PLTD, termasuk perkiraan biayanya yang diduga telah dimark up oleh Tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (11/12) di Jakarta.

KRONOLOGI PENYIDIKAN

Pada hari Selasa (10/12) kemarin, dipanggil untuk diperiksa Tersangka Ir. Djajat Sudrajat, mantan tenaga ahli oursourcing PT. GSD, namun ditunda hingga hari Selasa, (17/12/2013).

"Karena yang bersangkutan hadir tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya. Adalah hak Tersangka untuk didampingi oleh penasehat hukum, dilindungi oleh Pasal 114 KUHAP," ujar Untung.

Senin (11/11), Tim penyidik berdasarkan Surat Tugas Nomor: Print-158/F.2/Fd.1/11/2013, tgl 01 Nopember 2013, dalam rangka percepatan proses penyidikan, telah berangkat menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam rangka melakukan pemeriksaan Saksi-saksi sampai dengan tanggal 15 Nopember 2013.

"Memeriksa 7 Saksi, yang pada pokok pemeriksaan mengenai mekanisme pembayaran kepada pelaksana pembangunan genset dan jaringan PLTD, diperiksa Saksi Christian Baransano, Kepala Bagian Keuangan kabupaten Raja Ampat tahun 2003-2005," jelas Untung.

Lanjut Untung, Saksi Baba, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Raja Ampat tahun 2008-2013 diperiksa dengan pokok pemeriksaan yang sama. Dan terkait dengan proses pemilihan pemenang pelaksana pembangunan genset dan jaringan PLTD, diperiksa Saksi Prisilia Inkaraibin Sauyai, Yulianus Mambraku, Supiyat, Willy KM dan Jacobus Rumbewas, para Panitia lelang.

Adapun 3 saksi lainnya yaitu Drs. Abbas Umlati, anggota DPRD kabupaten Raja Ampat tahun 2009-2014, Ir. Besar Tjahjono, Dirut PT. Duta Waigeo Perkasa, dan Christian Baransano, Panitia Lelang, tidak hadir.

Selasa (12/11) 4 saksi dari panitia pengadaan barang jasa terkait PLTD diperiksa di Kejati Papua, yaitu Efradus H Mirino, Mohliyat Maya Libit, Ezra E Rumbekwan dan Agus Ayelo, pada pokoknya terkait dengan proses pemilihan pemenang pelaksana pembangunan genset dan jaringannya/PLTD.

Adapun 6 Saksi dari panitia lelang lainnya, yaitu Siska Judie Sipasulta, Isak Wilem Wanma, Welkianus Dailom, JB Rahayan, Paulus Palembangan dan Noach Mayor belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Rabu (13/11) dilakukan pemeriksaan 4 Saksi di Kejati Papua, yang pada pokoknya terkait dengan proses pemilihan pemenang pelaksana pembangunan genset dan jaringannya/PLTD, mereka yaitu Robert Rumbiak, Willem Pieter Mayor dan Zainuri Ichwan, PNS, para Panitia Lelang dan terkait dengan hasil pemeriksaan fisik dari pembangunan PLTD, diperiksa Herry Warsito, Kepala Inspektorat Pemkab Raja Ampat.

"Enam Saksi lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik, yaitu Ludfi Kadir, Pedro Sune, Sarifudin Seseray, Iman M. Siregar, Syamsudin S Nimanidho, mereka adalah Panitia Lelang, dan Andi Rumayau, Pengawas Pembangunan PLTD," terang Untung.

Selasa (24/9) dari pukul 09:00 diperiksa Saksi Ir. Arief Bachtiar Kemal, mantan Major Account Sales PT. Trakindo Utama, yang pokoknya terkait dengan kronologis proses pembelian mesin genset milik PT. Trakindo oleh PT. GSD. Adapun Saksi Mustofa, Managing Direktur PT.Esatama Abadi dan Sudaryanto, Karyawan PT. GSD tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Masih menurut penjelasan Untung, bahwa pada hari Rabu (25/9), Saksi Suwondo Wijono, Dirut Mustika Memadata dan Rifiana Candra Sari, Karyawan PT. Telok Landmark Tower, hingga pukul 15:00 WIB belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Rabu (4/9) dari pukul 10:00 WIB diperiksa 2 Saksi, pada pokoknya terkait dengan keberadaan perusahaan Saksi selaku pemasok kontrol panel bagi mesin genset untuk pembangunan PLTD oleh PT.GSD, diperiksa Ir. Budi Hermanto, Techno Commercial PT. Schneider, dan terkait dengan informasi pengadaan kegiatan pembangunan PLTD yang diketahui oleh Saksi kemudian melaporkannya ke kantor pusat PT. GSD untuk mengikuti kegiatan pengadaannya, diperiksa Ir. Sudiriyoyo, mantan Kakan PT. GSD cabang Surabaya. Dan saksi Ir. Arif Bachtiar Kemal, Swasta tidak hadir.

Kamis (5/9), Ir. Totok Aribowo, dari pihak Swasta dipanggil penyidik Kejagung. "Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan keberadaan saksi yang dimintakan membantu Tersangka DS, mantan tenaga ahli, outsourcing PT. GSD sebagai konsultan perencana dalam membuat perencanaan spesifikasi pembangunan PLTD," pungkas Untung.

KURANGNYA FUNGSI KONTROL

‎​Sementara itu Pengamat Hukum Independen, Nyoman Rae mengatakan bahwa korupsi yang terjadi di birokrasi karena kurangnya fungsi kontrol.

"Persoalan Korupsi telah terjadi secara massif, dari berbagai unsur birokrasi. Korupsi pad birokrasi adalah prosentasi terbesar dengan melibatkan beberapa komponen baik internal maupun eksternal. Kasus tindak pidana yang terjadi di Radja Ampat Papua, adalah cermin dari kurangnya fungsi kontrol dari penyelanggara Negara, dan itu mungkin hanya salah satu yang telah terungkap," ujar Nyoman.

Persoalan korupsi yang masih terus terjadi dan seakan malah terus mewabah, pandangan Nyoman menungkapkan permasalahan ini disebabkan juga oleh dosa masa lalu.

"Menurut hemat saya, masalah korupsi yang terjadi secara massif saat ini, tidak terlepas dari dosa masa lalu, orde baru berkuasa, korupsi menjadi politik pemerintah," beber Nyoman.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Genset
 
Kasus PLTD Raja Ampat, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi
 
3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
 
Kasus APBD Raja Ampat, 3 Insinyur Dipanggil Penyidik Kejagung
 
2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Bupati Marcus Wanma Ditetapkan Tersangka, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]