Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejari Kaur
Kasus OTT Bidan dan dokter PTT yang Korupsi di Kaur Telah Inkrah
2019-03-01 03:41:17

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Alman Noveri, SH. MH.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaur, Alman Noveri, SH, MH menegaskan, putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu terhadap 2 orang ASN pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bidan dan dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun lalu kini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) terhadap Darus yang divonis 1 tahun 2 bulan penjara, dan rekannya Budi dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus pelanggaran tindak pidana korupsi.

Alman mengatakan, kalau pertanyaan para wartawan akan adanya perubahan putusan Tipikor tersebut menjadi pidana umum, ini tidak mungkin terjadi. Karena menurut Alman bahwa memang dulu pihak Kepolisian pernah memasukkan ke pidana umum di Pengadilan Negeri Kaur, namun ditolak, sehingga dimasukkan ke bagian Pidsus Kejari Kaur.

"Akhirnya persidangannya di Pengadilan Tipikor Bengkulu, hingga hasilnya dipastikan Korupsi. Biar tidak perlu dipertanyakan lagi ditengah masyarakat," jelas Alman, diruang kerjanya pada, Kamis (28/2).

Sementara, Nandar Munadi,M.Si sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah kabupaten Kaur lagi mengupayakan proses, menunggu salinan Inkrah dari Pengadilan. "Terhadap Darus dan Budi yang terkait kasus OTT Bidan dan dokter PTT, sehingga apa keputusan Pemerintah Daerah yang akan diambil nantinya sudah memenuhi unsur sesuai Peraturan yang ada," ujar Sekda Nandar.

Sedangkan terkait surat dari MENPANRB beberapa waktu yang lalu tersebut hanya meminta Pemerintah Daerah Kaur untuk menelusuri akan kepastian hukum tetap Darua dan Budi, agar dapat melakukan tindakan yang tepat. Nandar meyakinkan kepada para jurnalis bahwa sudah waktunya nanti itu pasti terjadi, pungkas Nandar Munadi dengan awak media saat diruang kerjanya.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kejari Kaur
 
Kasus OTT Bidan dan dokter PTT yang Korupsi di Kaur Telah Inkrah
 
HUT Kejaksaan Negeri Ke 58: Berkarya dan Berbakti Sepenuh Hati Menjaga Negeri
 
Kajari Kaur Sosialisasi Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]