Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejari Kaur
Kasus OTT Bidan dan dokter PTT yang Korupsi di Kaur Telah Inkrah
2019-03-01 03:41:17

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Alman Noveri, SH. MH.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaur, Alman Noveri, SH, MH menegaskan, putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu terhadap 2 orang ASN pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bidan dan dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun lalu kini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) terhadap Darus yang divonis 1 tahun 2 bulan penjara, dan rekannya Budi dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus pelanggaran tindak pidana korupsi.

Alman mengatakan, kalau pertanyaan para wartawan akan adanya perubahan putusan Tipikor tersebut menjadi pidana umum, ini tidak mungkin terjadi. Karena menurut Alman bahwa memang dulu pihak Kepolisian pernah memasukkan ke pidana umum di Pengadilan Negeri Kaur, namun ditolak, sehingga dimasukkan ke bagian Pidsus Kejari Kaur.

"Akhirnya persidangannya di Pengadilan Tipikor Bengkulu, hingga hasilnya dipastikan Korupsi. Biar tidak perlu dipertanyakan lagi ditengah masyarakat," jelas Alman, diruang kerjanya pada, Kamis (28/2).

Sementara, Nandar Munadi,M.Si sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah kabupaten Kaur lagi mengupayakan proses, menunggu salinan Inkrah dari Pengadilan. "Terhadap Darus dan Budi yang terkait kasus OTT Bidan dan dokter PTT, sehingga apa keputusan Pemerintah Daerah yang akan diambil nantinya sudah memenuhi unsur sesuai Peraturan yang ada," ujar Sekda Nandar.

Sedangkan terkait surat dari MENPANRB beberapa waktu yang lalu tersebut hanya meminta Pemerintah Daerah Kaur untuk menelusuri akan kepastian hukum tetap Darua dan Budi, agar dapat melakukan tindakan yang tepat. Nandar meyakinkan kepada para jurnalis bahwa sudah waktunya nanti itu pasti terjadi, pungkas Nandar Munadi dengan awak media saat diruang kerjanya.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kejari Kaur
 
Kasus OTT Bidan dan dokter PTT yang Korupsi di Kaur Telah Inkrah
 
HUT Kejaksaan Negeri Ke 58: Berkarya dan Berbakti Sepenuh Hati Menjaga Negeri
 
Kajari Kaur Sosialisasi Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]