Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Partai Golkar
Kasus Nazaruddin, Golkar Angkat Bicara
Thursday 18 Aug 2011 12:15:49

Demo menuntut penuntasan kasus Nazaruddin (Foto: Istimewa)
JAKARTA-politisi Partai Golkar mulai menabuhkan genderang terkait kasus yang menerpa mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Mereka menuntut keseriusanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tuntas sekaligus menyeret seluruhpihak yang terlibat, tanpa terkecuali.

Anggota Komisi III DPR dari partai berlambang pohon beringin ini berharap langkah-langkah positif dari seluruh pihak yang menginginkan kasus Nazaruddin terungkap secara utuh tidak disalahartikan.

Bambang menegaskan, kehadiran perwakilan Komisi III DPR menjenguk Nazaruddin yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua pada Senin lalu ingin memastikan bahwa Nazaruddin diperlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, terlebih dalam posisinya saat ini yang memungkinkannyamengurai persoalan lebih gamblang.

Langkah perwakilan Komisi III itu pun sebenarnya sejalan dengan keinginan masyarakat. Selama ini, publik senantiasa berharap agar Nazaruddin berani bicara, selantang pernyataannya selama masa pelarian, untuk mengungkap dugaan pihak-pihak lain yang turut bermain dalam proyek yang
ditangani Nazaruddin yang diduga korupsi.

Karenanya, Bambang berharap bahwa langkah perwakilan Komisi III tersebut tidak disalahartikan. Jika Nazaruddin bungkam atau dibungkam untuk melokalisasi persoalan, misalnya, keinginan publik agar praktik mafia anggaran dibongkar justru akan menjauh. "Komisi III mendorong keberanian Nazaruddin mengungkap semuanya. Jangan sampai ada tangan-tangan tidak terlihat yang bermain-main," katanya di Jakarta, Kamis (18/8).

Menurut Bambang, kondisi Nazaruddin saat ini sangat tertekan. Bila dibiarkan, kondsi ini akan meredam kualitas pengakuan Nazaruddin sesuai dengan harapan publik, yakni membongkar keterlibatan seluruh pihak dalam kasus yang menjeratnya.

Harus Serius
Secara terpisah, politisi senior Partai Golkar, Akbar Tandjung, meminta KPK serius menangani Nazaruddin. Jika tidak, taruhannya, krisis kepercayaan terhadap KPK akan semakin bertambah. Menurut Akbar keraguan dari masyarakat itu harus dijawab oleh penegak hukum dengan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan. Kasus Nazaruddin harus dibuktikan kepada publik.

Sebab, lanjut dia, sudah menimbulkan kecurigaan dan persepsi di masyarakat, akan adanya sebuah skenario di balik kasus tersebut. Seluruh nama-nama yang pernah disebutkan Nazaruddin juga harus dipanggil untuk diperiksa guna membuktikan "nyanyian" Nazaruddin selama ini.

Lebih jauh Akbar menilai akan adanya keanehan yang bisa menimbulkan pertanyaan pada proses kasus Nazaruddin. Misalnya, kenapa Nazaruddin tidak diberi kesempatan untuk didampingi pengacara pada saat perjalanan pulang, mengapa transit di beberapa tempat, serta mengapa pada saat turun dari pesawat, pengawalannya begitu ketat.

Makanya itu, dalam proses pemeriksaan mendatang, KPK harus membuktikan bahwa lembaga tersebut masih pantas untuk dipercaya dalam penegakan hukum. Jika tidak, maka rumor akan tetap muncul dan bisa kemana-mana. Rumor tersebut bisa sampai ke Partai Demokrat, bisa ke lingkaran Demokrat, bahkan orang-orang di lingkaran presiden dan pemerintah.

Nazaruddin menjadi tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet untuk SEA Games. Setelah hampir 2,5 bulan buron, Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia, padaMinggu (7/8). Dari lokasi persembunyiannya, Nazaruddin mencuatkan soal pembagian uang hasil proyek pembangunan wisma atlet yang melibatkan, antara lain, anggota DPR dari Partai Demokrat.

Nazaruddin juga menguak kembali kasus politik uang yang terjadi saat Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung dan proyek pusat olahraga di Hambalang dengan tudingan mengarah kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Penanganan kasus suap wisma atlet oleh KPK pun disebut
Nazaruddin telah diintervensi oleh kekuatan politik dengan kompensasi Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja akan dijadikan sebagai pimpinan KPK periode mendatang.(dbs/fis)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]