Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Mobil Toilet
Kasus Mobil Toilet VVIP Rp 5,3 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan Kejagung
Tuesday 02 Jul 2013 17:22:28

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (2/7) saat menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan mobil toilet VVIP yang menelan dana sebesar Rp 5,3 miliar.

"Telah ditetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, 2 tersangka sebelumnya yaitu Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief dan dan Ketua Panitia Pengadaan Aryadi. Kemudian tersangka Eko Bharuna, mantan Kepala Dinas Kebersihan Kebersihan DKI Jakarta, Direktur PT. Astrasea Pasarindo berinsial YP dan Direktur PT. Gipindo Piranti Insani berinsial Y," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Selasa (2/7) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa ketiga orang tersangka tersebut, ditetapkan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 79s/d 81/F.2/Fd.1/06/2013, Tanggal 28 Juni 2013.

Sebelumnya, Senin kemarin (1/7) pada kasus toilet yang semestinya bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi M.A, Komisaris PT.Gipindo Piranti Insani (GPI) dalam kapasitas sebagai saksi. "Pada pokoknya mengenai keberadaannya yang mengurus proses pelelangan mobil VVIP. Sedangkan saksi Dedy dan Ade staf PT.GPI, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Untung.

Selain itu Penyidik Kejagung, kembali melakukan pemanggilan pada hari ini terhadap 3 orang saksi terkait kasus ini. Mereka yaitu Ir.Suryadi, Kasi Penanggulangan Air Limbah Septic Tank Sudin Kebersihan Jakarta Utara, Hj.Ir.Wahyu Pudjiastuti Kabid Teknik Kebersihan Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan Hj, Endang Hening Wahyuningsih, Sekretaris Dinas Kebersihan DKI Jakarta.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Mobil Toilet
 
Kejagung Tangkap Pelaku Korupsi di Dinas Kebersihan Bogor
 
Belum Ada Penahanan Tersangka Mobil Toilet, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
13 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Kasus Mobil Toilet VVIP
 
Kejagung Akan Mencekal Mantan Kepala Dinas DKI Jakarta
 
Kasus Mobil Toilet VVIP Rp 5,3 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]