JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 2 orang saksi yaitu Hj. Ir. Wahyu Pudjiastuti, Kabid Teknik Pengelolaan Kebersihan di Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan Hj. Endang Hening, Sekretaris Dinas Kebersihan di Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
"Ya, benar kedua saksi dipanggil terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil, pada dinas kebersihan pemerintah provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Kejagung, Rabu (11/6).
Penyidik juga kemarin, Selasa (10/6), melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait kasus proyek pengadaan 7 mobil toilet ini, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Mereka yang dipanggil kemarin, yaitu Suhadi dari PT. Dinamika Alam Raya, Bennyto Marbun, PT. Toba Bangun Sarana, Delima Napitupulu, PT. Christalenta Utara, Jefry Siallagan, PT. Digo Mitra Slogan.
"Namun hingga pukul 15.30 WIB kemarin saksi-saksi belum hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga tetap akan dijadwalkan (dipanggil) kembali," ujar Untung.(bhc/mdb) |