Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Mobil Toilet
Kasus Mobil Toilet Dinas Kebersihan DKI Jakarta, 3 Saksi Hadir, 3 Mangkir
Tuesday 18 Jun 2013 22:19:26

Press conference Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada dinas kebersihan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Berangkat dari kasus tersebut, hingga saat ini Kejagung masih terus mengembangkan untuk kemudian menetapkan tersangka, selain memanggil pejabat dan para mantan penjabat yang terlibat pada kasus yang merugikan negara, sebesar Rp 5,328 miliar ini.

"Jadi sejak pukul 09:00 WIB diperiksa 3 saksi yang pokoknya mengenai proses pembayaran dalam kegiatan pengadaan mobil toilet VVIP, diperiksa Endang HW, Sekretaris Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (18/6) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, terkait dengan penyusunan engineering estimate dalam pengadaan tersebut, diperiksa Wahyu Pudjiastuti, Kepala Bidang Tehnik Kebersihan pada Dinas Kebersihan Prov DKI Jakarta, dan terkait dengan keberadaan PT Saksi yang ikut dalam tender pengadaan mobil toilet VVIP, diperiksa Bennyto M, dari PT. Toba Bangun Sarana.

"Adapun 3 saksi lain, yaitu Suhadi, PT. Dinamika Alam Raya, Jefry S, Direktur PT.Digo Mitra Slogan dan Delima N, PT. Christalenta Utara tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, namun tetap akan diagendakan pemanggilan ulang," ujar Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Mobil Toilet
 
Kejagung Tangkap Pelaku Korupsi di Dinas Kebersihan Bogor
 
Belum Ada Penahanan Tersangka Mobil Toilet, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
13 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Kasus Mobil Toilet VVIP
 
Kejagung Akan Mencekal Mantan Kepala Dinas DKI Jakarta
 
Kasus Mobil Toilet VVIP Rp 5,3 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]