Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Tanah
Kasus Mesuji, Istana Klaim Polri dan TNI Tidak Terlibat
Friday 16 Dec 2011 16:36:52

Aksi pamswakarsa yang dibekingi aparat kepolisian dalam peristiwa pembantaian petani Mesuji, Lampung (Foto: Dok. Kompolnas)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski belum memperoleh hasil investigasi secara menyeluruh, pemerintah sudah berani mengklaim bahwa aparat Polri dan TNI tidak terlibat dalam kasus pembantaian petani Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan. Sikap ini disampaikan juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Jumat (16/12).

Menurut dia, tim investigasi bentukan Polri yang baru bekerja satu hari itu, pihak Istana Negara langsung mendapatkan hasil laporan sementara yang menyatakan tidak adanya keterlibatan aparat negara dalam pembantaian tersebut. Sedangkan terhadap bukti pelanggaran pidana dan hak asasi manusia (HAM), pihak Istana belum menerima laporan tersebut.

"Dan ternyata telah ditemukan bukti tidak adanya keterlibatan aparat atau kepolisian di sana. Coba silakan langsung ditanyakan kepada kepolisian, saya kira lebih tepat ditanyakan ke sana, karena mereka yang tahu persoalannya,” kata Julian.

Mengenai perintah Presiden SBY terhadap Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk mencari bukti hukum pembantaian warga di Mesuji, dalam melakukan penyelidikan tersebut, tidak ada batas waktunya. Selain penyelidikan, tim itu juga akan melakukan komunikasi tripatrit atau dua pihak terkait dan pihak penengah.

"Di samping itu ada usulan juga dari Menko Polhukam, agar pihak-pihak yang terlibat secara langsung atau tidak, mulai dari perusahaan, aparatur pemerintah dan petani serta satuan pengamannya. Hal ini diharapkan dapat mencari solusi yang konstruktif, agar masalah ini bisa selesai dan tidak berkelanjutan," tandas Julian.

Tim investigasi ini, lanjut dia, tugas utamanya mencari kebenaran, realitas atau fakta serta mencari dugaan keterlibatan oknum aparat pemerintah dan pihak keamanan perusahaan serta warga setempat. “Tim sudah diminta bersikap serius dan tegas, Jika ada dari aparat sekalipun tentu akan ditindak secara hukum, tentunya kalau memang terbukti melanggar hukum,” imbuhnya.(inc/wmr)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]