Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Hanura
Kasus Merubah Data Sipol, Hanura Kubu OSO Tuding KPU di Intervensi dan Tidak Independen
2018-07-06 19:25:36

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura Dodi S Abdulkadir saat memberikan keterangan kepada para wartawan, Jumat (6/7).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Oesman Sapta Odang - Herry Lontung Siregar menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait dugaan perubahan data sistem informasi partai politik (Sipol) oleh oknum KPU.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura Dodi S Abdulkadir mengatakan, untuk mengubah data kepengurusan partai di Sipol harus dengan usulan dan persetujuan ketua umum Hanura yang sah tanpa ada tekanan serta intervensi pihak manapun.

"Apa yang dilakukan KPU justru memperlihatkan sikap yang tidak independen dan menghambat kehidupan demokrasi di Indonesia. Saya sangat sesalkan data Sipol untuk kepengurusan di daerah berubah begitu saja tanpa persetujuan ketua umum yang sah, yaitu Oesman Sapta Odang (OSO)," kata Dodi di The City Tower, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

"Mau pakai alasan yang manapun, ketua umum yang sah itu Oesman Sapta karena gugatan fiktif positif Daryatmo ke PTUN telah ditolak dan putusan sudah in kracht," sambung Dodi.

Permasalahan sipol ini, menurut Dodi, bermula ketika ada kader Hanura yang ingin memasukkan data pada situs KPU guna proses pencalegan. Namun terjadi masalah ketika data sipol tersebut sudah mengalami perubahan dari yang semestinya.

"Tiba-tiba, kader-kader kita di daerah pada saat ingin memasukkan data caleg ke silon ternyata terkendala telah berubah data sipol. Padahal data sipol ini adalah data yang berdasarkan hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap Hanura. Data perubahan itu adalah data pengurus, ketua atau sekretaris dari DPD dan DPC dan ini menimbulkan kebingungan," ucap Dodi.

Dodi menambahkan, selain itu pihaknya menuding bahwa pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam Wiranto juga melakukan intervensi terhadap keputusan KPU terkait Rakortas yang digelar Kemenkopolhukam pada, Kamis (5/7) dengan pembahasan khusus mengenai Partai Hanura.

"Ya saya dapat bocoran surat Rakortasnya itu mengundang Menkumham, Ketua KPU dan lainnya untuk membahas Partai Hanura. Karena kita dulu anggap Wiranto bagian dari solusi atas kemelut ini, ternyata malah kesannya bagian dari masalah," pungkas Dodi.

Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum soal permasalahan Sipol ini. "Mengenai hal ini hanura akan melaporkan KPU ke Bawaslu," tandasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Partai Hanura
 
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
 
Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
 
Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
 
Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
 
Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]