Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Mudik
Kasus Memilukan Brexit Jangan Sampai Terulang
2017-06-17 06:10:36

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena saat kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/6).(Foto: Istimewa)
JAWA TENGAH, Berita HUKUM - Peristiwa memilukan yang terjadi pada pelaksanaan mudik tahun 2016 masih terbayang jelas dalam ingatan. Kejadian di Pinto Tol Brebes Timur (Brexit) telah sampai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Untuk itu Komisi V DPR RI melakukan tinjauan langsung ke lapangan guna memastikan segala persiapan yang telah dilakukan oleh beberapa stakeholder terkait persiapan arus mudik tahun 2017.

"Peninjauan kami ini dengan melibatkan semua stakeholder. Hal itu dalam rangka pelaksanaan mudik Lebaran 2017. Kami berharap apa yang dialami pada tahun 2016 lalu tidak terulang kembali, apalagi sampai memakan korban jiwa," ucap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena saat kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/6).

Michael mengatakan, ada solusi yang telah dilakukan guna mengurai kemacetan yang mungkin terjadi, baik di Gerbang Tol Brebes Timur maupun di Pejagan. Seperti diketahui, pada tahun 2016 lalu kemacetan parah terjadi di pintu Tol Brebes Timur sepanjang 15 km, sedangkan di Pejagan mencapai 41 km.

"Salah satu solusinya yaitu dengan melalui jalur fungsional yang merupakan jalan alternatif, sehingga masyarakat tidak akan menumpuk pada satu alternatif jalan saja, tetapi ada alternatif lainnya," ujarnya.

Ia juga menyatakan, setelah dilakukan uji coba perjalanan, ternyata jalur fungsional tersebut dapat memberikan solusi bagi para pemudik di tahun 2017.

"Meskipun masih banyak kekurangan, seperti masalah penerangan dan rambu-rambu jalan, tetapi pihak Kementerian Perhubungan beserta Korlantas akan membantu memberikan arahan. Memang jalur ini belum permanen, sehingga daya tempuh kecepatan kilometernya pun masih 40 km per jam," jelasnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]