Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Mudik
Kasus Memilukan Brexit Jangan Sampai Terulang
2017-06-17 06:10:36

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena saat kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/6).(Foto: Istimewa)
JAWA TENGAH, Berita HUKUM - Peristiwa memilukan yang terjadi pada pelaksanaan mudik tahun 2016 masih terbayang jelas dalam ingatan. Kejadian di Pinto Tol Brebes Timur (Brexit) telah sampai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Untuk itu Komisi V DPR RI melakukan tinjauan langsung ke lapangan guna memastikan segala persiapan yang telah dilakukan oleh beberapa stakeholder terkait persiapan arus mudik tahun 2017.

"Peninjauan kami ini dengan melibatkan semua stakeholder. Hal itu dalam rangka pelaksanaan mudik Lebaran 2017. Kami berharap apa yang dialami pada tahun 2016 lalu tidak terulang kembali, apalagi sampai memakan korban jiwa," ucap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena saat kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/6).

Michael mengatakan, ada solusi yang telah dilakukan guna mengurai kemacetan yang mungkin terjadi, baik di Gerbang Tol Brebes Timur maupun di Pejagan. Seperti diketahui, pada tahun 2016 lalu kemacetan parah terjadi di pintu Tol Brebes Timur sepanjang 15 km, sedangkan di Pejagan mencapai 41 km.

"Salah satu solusinya yaitu dengan melalui jalur fungsional yang merupakan jalan alternatif, sehingga masyarakat tidak akan menumpuk pada satu alternatif jalan saja, tetapi ada alternatif lainnya," ujarnya.

Ia juga menyatakan, setelah dilakukan uji coba perjalanan, ternyata jalur fungsional tersebut dapat memberikan solusi bagi para pemudik di tahun 2017.

"Meskipun masih banyak kekurangan, seperti masalah penerangan dan rambu-rambu jalan, tetapi pihak Kementerian Perhubungan beserta Korlantas akan membantu memberikan arahan. Memang jalur ini belum permanen, sehingga daya tempuh kecepatan kilometernya pun masih 40 km per jam," jelasnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Mudik
 
• Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
• Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
• Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
• Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
• Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]