Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Kasus MegaPungli Komura Samarinda Diduga Raup Rp 2,4 Triliun
2017-04-17 06:47:20

Ilustrasi. Tampak di lokasi kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).(Foto: BH /gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah di tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus megapungli di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga kuat telah melakukan pungli sejak tahun 2010, selama itu Koperasi Komura juga telah mengumpulkan harta hasil pungli hingga Rp 2,4 Triliun.

Hal tersebut di ungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setia sebgaimana yang dilansir detik.com pada, Minggu (16/4), dikatakan dari hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi pengguna transportasi diketahui terdapat Rp 2,4 Triliun uang dari hasil pemerasan.

"Hasil pemeriksaan terhadap 17 saksi pengguna transportasi diketahui terdapat Rp 2,4 triliun, uang hasil pemerasan," ujar Brigjen Agung Setya.

Dikatakan Brigjen Agung bahwa, dalam kasus ini telah menahan Sekertaris Komura Dwi Heru sebagai tersangka, Polisi juga telah menetapkan Jaffar Abdul Gafar selaku Ketua Koperasi Komura Samarinda sekaligus anggota DPRD Samarinda sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka Jafar Abdul Gafar dan Dwi Heru menggunakan Koperasi Komura sebagai alat untuk melakukan pungli.

Ditambahkan Ketua Koperasi Komura Jaffar Abdul Gafar seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 13 April lalu sebagai tersangka, tetapi Gafar mangkir dari pemeriksaan Polisi, jelasnya

Diterangkan modus operandi adalah dengan memungut tarif jasa TKBM kepada para pengusaha Koperasi Komura menetapkan tarif secara sepihak hingga merugikan para pengusaha pengguna jasa, padahal bongkar muat barang di pelabuhan sudah tidak lagi menggunakan tenaga manusia, melainkan dengan menggunakan peralatan salah satunya crane, pungkas Brigjen Agung Setia.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]