Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Kasus MegaPungli Komura Samarinda Diduga Raup Rp 2,4 Triliun
2017-04-17 06:47:20

Ilustrasi. Tampak di lokasi kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).(Foto: BH /gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah di tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus megapungli di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga kuat telah melakukan pungli sejak tahun 2010, selama itu Koperasi Komura juga telah mengumpulkan harta hasil pungli hingga Rp 2,4 Triliun.

Hal tersebut di ungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setia sebgaimana yang dilansir detik.com pada, Minggu (16/4), dikatakan dari hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi pengguna transportasi diketahui terdapat Rp 2,4 Triliun uang dari hasil pemerasan.

"Hasil pemeriksaan terhadap 17 saksi pengguna transportasi diketahui terdapat Rp 2,4 triliun, uang hasil pemerasan," ujar Brigjen Agung Setya.

Dikatakan Brigjen Agung bahwa, dalam kasus ini telah menahan Sekertaris Komura Dwi Heru sebagai tersangka, Polisi juga telah menetapkan Jaffar Abdul Gafar selaku Ketua Koperasi Komura Samarinda sekaligus anggota DPRD Samarinda sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka Jafar Abdul Gafar dan Dwi Heru menggunakan Koperasi Komura sebagai alat untuk melakukan pungli.

Ditambahkan Ketua Koperasi Komura Jaffar Abdul Gafar seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 13 April lalu sebagai tersangka, tetapi Gafar mangkir dari pemeriksaan Polisi, jelasnya

Diterangkan modus operandi adalah dengan memungut tarif jasa TKBM kepada para pengusaha Koperasi Komura menetapkan tarif secara sepihak hingga merugikan para pengusaha pengguna jasa, padahal bongkar muat barang di pelabuhan sudah tidak lagi menggunakan tenaga manusia, melainkan dengan menggunakan peralatan salah satunya crane, pungkas Brigjen Agung Setia.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]