Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus MPLIK
Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
Wednesday 13 Nov 2013 20:31:42

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan RI.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggeber proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012, dengan kembali memanggil 6 orang Saksi pada hari ini, Rabu (13/11) setelah kemarin memanggil 7 orang Saksi.

"Dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, tiga orang Saksi, yang pada pokok pemeriksaan terkait dengan tugasnya sebagai penanggungjawab pengelolaan MPLIK di kecamatan Citeureup dan kecamatan Gunung Putri, diperiksa Agustinus dan Dian Mardiana. Serta terkait dengan peranan saksi selaku Ketua Paguyuban MPLIK di Propinsi Banten, diperiksa M. Hasan Asmuni," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (13/11) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian lanjut Untung, mengungkapkan bahwa 3 saksi lainnya, yaitu Yayat Drajat, Rudi Rusdiah, BE.MBA dan Sumadi Said dari pihak Swasta belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya dalam dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, yang sudah ada beberapa orang ditetapkan menjadi tersangka ini, dari pukul 09:00 WIB, Selasa (12/11) kemarin, diperiksa 4 Saksi.

"Pada pokoknya terkait dengan tugas sebagai penanggungjawab pengelolaan MPLIK di kecamatan Babakan, Madang, diperiksa Hatono. Kecamatan Tambun, diperiksa Rochman Susanto. Kecamatan Setu diperiksa Entis Sutisna dan untuk Kecamatan Cikarang Barat diperiksa H. Sumarno. Adapun 3 saksi lainnya, yaitu Sumiati dari pihak swasta, Marjih, swasta, dan Anugerah Bomasjantha, Dirut PT. Geosys Alexindo, tidak hadir," papar Untung.

Kasus ini bermula dari proyek yang menelan anggaran triliunan rupiah, dimana pada pekan lalu pula diperiksa Saksi-saksi, diantaranya Berinatho Herlambang dan Tri Haryanto, Ketua dan Sekretaris Pengadaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan KPU, USO Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penyidik Kejagung menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso dan Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua orang Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus MPLIK
 
• 2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
 
• Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
 
• 7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
 
• Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
 
• Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]