Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Kasus Kredit BJB ke PT CIP, 2 Saksi Mangkir Panggilan Penyidik Kejagung
Thursday 29 Aug 2013 00:26:50

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemanggilan para saksi terkait kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat dan Banten (BJB Persero) kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) senilai Rp 55 miliar.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi BJB kepada PT. CIP dari pukul 10:00 WIB diperiksa saksi Patima, Direktur PT. Dana Simba yang terkait dengan penggunaan PT saksi sebagai vendor yang diduga fiktif untuk melaksanakan pengadaan bahan baku pakan ikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (28/8) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Namun 2 orang saksi belum dapat dihadirkan penyidik pada hari ini. "Adapun Saksi Harta Sumiati selaku Direktur CV. Nirwana dan Darwan H, Staf PT. E-Farm BI tidak hadir memenuhi panggilan," ujar Untung.

Dijelaskan Untung, bahwa dugaan kuat terkait korupsi ini muncul, karena penyidik Kejagung menemukan adanya kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh Bank BJB dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

Berangkat dari temuan tersebut, untuk sementara 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung termasuk Elda Devianne Adiningrat yang beralasan sakit dan pemulihan. Tersangka lainnya yaitu Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.

Sejauh ini Kejagung baru menahan 3 tersangka yaitu, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, Dedi Yamin. Dan pada Selasa (27/8). Saksi Eber Eser Ginting selaku Advokat juga diperiksa penyidik Kejagung. "Pemeriksaannya terkait dengan aliran dana dari persetujuan kredit dari BJB cabang Surabaya kepad PT. CIP. Adapun Saksi Bona P Manik selaku Kuasa Direksi PT. Suri Tani Pemuka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]