Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Dinas PU
Kasus Korupsi dan TPPU Dinas PU Kaltim, 2 Terdakwa Divonis 2,8 Tahun Penjara
Thursday 12 Jun 2014 20:33:47

Terdakwa Sentot sedang mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda tadi malam, Rabu (11/6).(Foto: BH/gaj
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (11/6) malam dalam sidang putusan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Sentot Sugiyono, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Andanu Mahargio, pegawai honorer di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU), masing-masing di vonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka oleh Majelis Hakim dengan anggota Majelis Hakim Abdul Gani, SH dan Poster Parulian, SH dengan hukuman selama 2 tahun 8 bulan kepada masing-masing terdakwa, lebih rendah 1 tahun 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang selama 4 tahun Penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan secara sendiri dan bersama dengan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan satu Primer Pasal 2 ayat 1 sudah terpenuhi, secara sah dan meyakinkan dan dakwaan primer kedua pasal 5 ayat 2 tentang pencucian uang sudah terpenuhi, ujar anggota Majelis Hakim Poster Parulian,SH.

Majelis Hakim selain menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara, dalam membacakan amar putusannya, Rabu (11/6) hingga pukul 22.00 Wita tersebut terhadap terdakwa Sentot S yang didampingi Penasihat hukumnya, JPU Sri dari Kejaksaan Negeri Samarinda, juga dengan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan penjara.

Selain vonis yang di jatuhkan kepada kedua terdakwa, kedua terdakwa Sentot Sugianto dan Andanu ditahan sejak, Rabu (13/11) di Rutan Sempaja-Samarinda, diperintahan tetap berada dalam tahanan.

Untuk diketahui, keduanya terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 601 juta di Dinas PU Kaltim, yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim sejak Juli 2013 lalu. Setelah tim penyidik Kejagung menggeledah kantor Dinas PU Kaltim di Jalan Tengkawang Samarinda.

Ketika itu tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang Rp 400 juta di Kantor Dinas PU Kaltim. Kasus tersebut berawal dari kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan rumah layak huni di 14 kabupaten/kota se-Kaltim tahun 2011. Proyek senilai Rp 39,7 miliar tersebut didanai APBD Kaltim lewat pos anggaran Bidang Cipta Karya pada Dinas PU Kaltim.

Kejagung mendapat laporan masyarakat bahwa CV DI dan PT TM selaku rekanan telah menyetor sejumlah uang kepada pejabat Dinas PU. Setelah ditelusuri, diketahui alur setoran uang yang dimaksud ditengarai sebagai fee proyek yang mereka kerjakan. Uang sebesar Rp 601 juta itu diserahkan beberapa kali oleh rekanan, melalui Andanu kepada Sentot Sugianto.

Sentot Sugianto yang sebelumnya pada Agustus tahun 2012 terlibat kasus yang sama, kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RRLH) di Tarakan pada 2010 juga divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Saat dikonfirmasi BeritaHUKUM.com usai sidang tadi malam guna meminta tanggapan atas vonisnya, baik sentot maupun Penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. "Kita akan pikir-pikir dululah," ujar Sentot dan penasihat hukumnya.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]