Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
Kasus Korupsi UI, KPK Periksa 4 Pihak Swasta
Thursday 11 Jul 2013 12:14:52

Ilustrasi, Universitas Indonesia di Depok.(Foto: BeritaHUKUM.com/rby)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis (11/7), memanggil empat pihak swasta terkait penyidikan kasus pengadaan IT Perpustakaan Universitas Indonesia (UI). Mereka akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan korupsi Wakil Rektor UI, Tafsir Nurhamid.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan mereka berempat akan diperiksa sebagai saksi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," ujarnya, Kamis (11/7).

Keempat pihak swasta yang diperiksa adalah Dery Sukma, Dedi Abdul Rahmat Saleh, Rizky Ananda, dan Agung Novian Arda.

Beberapa waktu lalu, KPK menduga adanya unsur Pimpinan kampus UI yang terlibat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri pada tahun 2012 lalu menemukan konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011 dengan anggaran sekitar Rp 21 miliar. BPK mengungkapkan modusnya pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Tapi, praktiknya pengadaan dilakukan orang dalam.

Rektor demisioner UI Gumilar R Somantri sebelumnya mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Gumilar mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
 
KPK Tahan Mantan Wakil Rektor UI Terkait Korupsi IT Perpustakaan
 
KPK Periksa Mantan Rektor , dan Pejabat Universitas Indonesia
 
Kasus Korupsi UI, Dua Direktur Dipanggil KPK
 
Kasus Korupsi UI, Manager PT Makara Mas Akan Diperiksa KPK
 
Kasus Korupsi UI, KPK Periksa 4 Pihak Swasta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]