Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Proyek Beras Basah
Kasus Korupsi Tetrapot Beras Basah Bontang 6 Terdakwa Dituntut 7,6 Tahun Penjara
2018-02-16 08:32:12

Tampak suasana saat sidang tuntutan kasus korupsi pembangunan proyek pemecah ombak (Tetrapot) di Pantai Beras Basah Bontang di Pengadilan Negeri Samarinda,(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Iqbal, SH dan Agus Sumanto, SH dalam sidang pada, Selasa (13/2) dihadapan Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur menuntut 6 terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan proyek pemecah ombak (Tetrapot) di Pantai Beras Basah Bontang masing-masing; Rudi MS, Prihananto Giri Nugroho, Sunaryo, Syaiful Amal dan Alwi Al Jufrie masing-masing dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya JPU, Iqbal dan Agus Sumanto kepada terdakwa dihadapan Ketua majelis hakim yang dipimpin Fery Haryanta, SH didampingi Joni Kondolele, SH dan Poster Sitorus, SH selaku anggota, Jaksa Iqbal mengatakan bahwa, "selain menuntut 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, karena dinilai telah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara dalam Proyek yang di danai APBD Provinsi Kaltim 2013-2015." ujar Jaksa, Selasa (13/2).

Jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya juga mengatakan bahwa, untuk terdakwa Alwi Al Jufrie selaku kontraktor proyek selain membayar denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan penjara diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3 Miliar subsidair 1 tahun penjara kurungan.

Sementara, untuk terdakwa Rudi MS selain dituntut membayar denda Rp200 Juta subsider 3 bulan kurungan, juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 Miliar, dimana uang pengganti tersebut diambil dari titipan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum sebelumnya senilai Rp 1 Milyar.

Jaksa dalam amar tuntutan juga mengatakan, terdakwa Alwi Al Jufrie, terdakwa Sunarya, terdakwa Suryanta, terdakwa Saiful Amal, didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk terdakwa Prihananto Giri Nugroho dan Rudi MS didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Proyek Beras Basah
 
• Kasus Korupsi Tetrapot Beras Basah Bontang 6 Terdakwa Dituntut 7,6 Tahun Penjara
 
• Putusan Sela Dugaan Korupsi Proyek Tetrapot Beras Basah Rp11 Milyar Dilanjutkan
 
• 4 Mantan PPTK Dinas PU Proyek Penahan Ombak Bontang Ditahan
 
• Kejati Kaltim Gandeng KPK Ungkap Beberapa Kasus Korupsi di Kaltim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]