Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pengelolaan Parkir
Kasus Korupsi Rp20,8 Miliar, Untung: Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Wednesday 20 Nov 2013 17:06:37

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (kejagung) telah melimpahkan kasus korupsi Pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali ke tahap penuntutan, Dimana penyerahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.

Terkait kasus ini, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan korupsi ketika pelaksanaan pengelolaan lahan parkir di bandara Ngurah Rai Bali dimana PT. Angkasapura menunjuk PT.PSB sebagai mengelola parkir bersistem komputerisasi. Tim jaksa dari Kejagung pada Selasa 19 November 2013, kemarin telah melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.
“Tiga tersangka sudah ditahan dan sudah dilimpahkan, yaitu 3 tersangka, Inderapura Bernoza, General Manager PT. PSB, Mikhael Maksi Manager Operasional PT.PSB dan Rudi Johnson Sitorus, staf administrasi PT.PSB di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali," kata Untung kepada Wartawan, Rabu (20/11) di Jakarta.

Untung menjelaskan bahwa para tersangka dalam melakukan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan parkir diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu pengunjung yang keluar, dengan memanfaatkan sistem komputerisasi (merekayasa laporan pendapatan parkir) periode Oktober 2008 s/d Desember 2011, Sehingga diduga merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 20,8 miliar.

“Sebagai tindak lanjut atas penanganan dugaan kasus korupsi yang ditangaini Gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung yang menjerat para Tersangka, melanggar pasal 2 ayat(1) uu no.31/1999 jo. uu no.20/2001 jo. ps 55 ayat(1) ke-1 KUHP,” ujar Untung.

Adapun 3 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Grobogan Denpasar untuk 20 hari kedepan, mulai tanggl 19 November 2013. Barang bukti yang disita pada tahap penyidikan berupa : 23 item surat-surat atau dokumen, serta bangunan berupa kantor, rumah, lahan tanah yang terbagi dalam 7 sertifikat hak milik antara lain di lokasi Jalan Raya Baypass Ngurah Rai, Pererenan dan Tabanan senilai Rp15 Milliar.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Pengelolaan Parkir
 
Chris Sridana MBA Diringkus Satgas Kejaksaan, Untung: Tersangka Kini di Rutan Grobogan
 
Kasus Korupsi Rp20,8 Miliar, Untung: Tiga Tersangka Sudah Ditahan
 
Korupsi Rp 20,8 Miliar di Ngurah Rai, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]