Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Dinas PU
Kasus Korupsi Rp 168 Miliar di Dinas PU Kabupaten Deli
Sunday 01 Jul 2012 17:50:45

Jembatan yang terbengkalai Kabupaten Deli (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Deli Serdang, Ir. Faisal, dan melakukan penahanan terhadap tersangka, dan telah menjebloskan Faisal ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Jumat (1/6) yang lalu.

Dalam perkembangan kasus korupsi Dinas PU Deli serdang, Kabid Penum Kejatisu Marcos Simare Mare mengatakan kepada para wartawan di Kejatisu Jumat (29/6), bahwa tidak tertutup kemungkinan akan segera ada tersangka baru, yang di bawah juga ikut terlibat, "ya kita segera periksa kepala bagian keuangan Dinas PU Deli Serdang, banyaknya pengeluaran yang dilakukan oleh Kadis Faisal, pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui apa ada unsur paksaan dan tekanan atau tidak, kapan dana-dana itu dikeluarkan, apakah ada dimasukan dalam angaran" ujar Marcos.

Dari kabar yang dihimpun dilapangan BeritaHUKUM.com Jumat Malam (29/6), Diduga salah satu proyek jembatan yang berada di Jln.Sei Mencirim, Lorong B Desa Medan Krio Deli Serdang. Jembatan ini terbengkalai dan tidak ada papan proyek dalam pengerjaannya, apakah ini salah satu sebab dari di tahannya Kadis PU, ketika mencoba mewawancarai pemborong rekanan dari Kadis PU Deli Serdang Iwan Asko (40) mengatakan "bahwa kalau proyek yang dia kerjakan nilainya kecil hanya satu milyar , mana ada lagi uang ini untuk mengerjakan dan merampungkan jembatan itu, siapa yang mau kasi aku uang ini", ujar iwan.

Ketika di tanyakan tentang akan adanya tersangka baru dalam Kasus Ini dia menjawab, "itu semua terserah penyidik Kejati, kalau benar-benar mau, di periksalah adik Bupati Deli Serdang," ujarnya sambil menyebutkan nama Botong, " dia yang paling banyak dapat rekanan proyek dari Kadis PU Faisal, kalau aku ini asli pemuda setempat, aku niat membangun daerahku, ngak ada niat macam-macam," pungkasnya.

Faisal diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan dana sejumlah proyek, dengan total anggaran sekitar Rp 168 miliar di Dinas PU Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2010. Dana itu digunakan tidak sesuai peruntukan dan digunakan untuk kepentingan lain, sehingga tidak jelas pertanggung jawabannya.

Penyidik Kejati Sumut juga menemukan indikasi pemalsuan data dan dokumen pada proyek-proyek itu. Bahkan diduga tidak ada rekanan. Berdasarkan perkiraan sementara, angka kerugian negara diduga mencapai Rp 80 miliar. Uang negara diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi Faisal maupun orang lain.(bhc/put)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]