Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Kaltim
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
2025-03-02 15:31:43

Tim Penyidik Bidang Tipidsus Kejati Kaltim saat menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,5 Miliar, Jumat (28/2/2025).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai sebesar Rp2.510.147.000 dari tersangka berinisial SR, Direktur Utama PT RPB. Tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perusda PT BKS 2017-2020.

Hal tersebut disampaikan Toni Yuswanto, SH Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim kepada wartawan di Samarinda, Jumat (28/2).

"Uang ini akan disimpan sebagai barang bukti," kata Toni Yuswanto.

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, mengatakan kasus bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada kurun waktu 2017-2019. Dalam kerja sama ini penggunaan dana mencapai Rp25.884.551.338.

Namun, kerja sama tersebut diduga dilakukan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jelas Toni.

"Yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian sebesar Rp. 21.202.001.888,00, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, terang Toni.

Kejati Kaltim telah menetapkan 4 tersangka termasuk IGS mantan Direktur Utama BKS. Selain penyitaan uang tunai, penyidik juga telah menyita belasan aset berupa tanah dan bangunan dari perusahaan mitra BKS. "Aset-aset masih dihitung nilainya," tegas Kepala Seksi Penyidikan, Indra Rivani.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejati Kaltim
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
 
Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
 
Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
 
Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
 
Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]