Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Kaltim
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
2025-03-02 15:31:43

Tim Penyidik Bidang Tipidsus Kejati Kaltim saat menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,5 Miliar, Jumat (28/2/2025).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai sebesar Rp2.510.147.000 dari tersangka berinisial SR, Direktur Utama PT RPB. Tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perusda PT BKS 2017-2020.

Hal tersebut disampaikan Toni Yuswanto, SH Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim kepada wartawan di Samarinda, Jumat (28/2).

"Uang ini akan disimpan sebagai barang bukti," kata Toni Yuswanto.

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, mengatakan kasus bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada kurun waktu 2017-2019. Dalam kerja sama ini penggunaan dana mencapai Rp25.884.551.338.

Namun, kerja sama tersebut diduga dilakukan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jelas Toni.

"Yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian sebesar Rp. 21.202.001.888,00, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, terang Toni.

Kejati Kaltim telah menetapkan 4 tersangka termasuk IGS mantan Direktur Utama BKS. Selain penyitaan uang tunai, penyidik juga telah menyita belasan aset berupa tanah dan bangunan dari perusahaan mitra BKS. "Aset-aset masih dihitung nilainya," tegas Kepala Seksi Penyidikan, Indra Rivani.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejati Kaltim
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]