Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi Nikel
Kasus Korupsi Bupati Buhari Matta Masuk Tahap Penuntutan
Tuesday 05 Feb 2013 21:04:37

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional, akan memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Kolaka, Drs Buhari Matta MSi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-90/F.2/Fd.1/06/2011, tanggal 30 Juni 2011, dan tersangka Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding.

"Hasil penelitian terhadap perkara atas nama kedua tersangka, telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Direktur Penuntutan (selaku Penuntut Umum) Jaksa Agung Muda Tindak Khusus nomor: B-18/F.3/Ft.1/02/2013 tanggal 5 Februari 2013," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (5/2).

Pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Bupati Buhari Matta mengaku dicecar 20 pertanyaan dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung, seputar kasus penjualan nikel yang menjeratnya. Kasus ini merugikan negara puluhan miliar rupiah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Korupsi Nikel
 
• Negara Rugi Rp 24 Miliar, Mantan Bupati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
 
• Kasus Dilimpahkan, Bupati Kolaka Segera Diadili
 
• Kasus Korupsi Bupati Buhari Matta Masuk Tahap Penuntutan
 
• Berkas Tersangka Bupati Buhari Matta Masuk Tahap 1
 
• Dicecar Puluhan Pertanyaan, Tersangka Buhari Matta Belum Ditahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]