Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi Pesawat
Kasus Korupsi 18 Pesawat Latih Rp 138,8 Miliar, Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka
Saturday 01 Jun 2013 02:51:22

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator pada Kamis kemarin (30/5), usai Kejagung menetapkan tiga orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penyitaan dan penetapan 3 orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekolah penerbangan tersebut.

"Ya benar, sudah ada penyitaan. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 dengan total nilai Rp 138,8 miliar, dan Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 68 s/d 70/F.2 Fd.1/05/2013,tgl 24 Mei 2013," kata Untung, kepada Wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat malam (31/5).

Adapun ketiga tersangka masing-masing, Bayu Wijokongko selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, Arwan Aruchyat selalu Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2010 sampai sekarang, dan IGK Rai Darmaja selaku PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.

Kejagung sudah menemukan bukti terkait tindak Pidana korupsi pengadaan Pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI, dimana pembayaran telah selesai pada 14 Desember 2012, ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah 6 unit.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Korupsi Pesawat
 
Kasus Korupsi 18 Pesawat Latih Rp 138,8 Miliar, Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]